Bupati Klaten Resmi Tersangka Suap Rotasi Jabatan

Photo Author
- Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:28 WIB

JAKARTA ‎ (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) diduga penerima suap dan Suramlan (SUL), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Klaten selaku pemberi suap.

"Setelah pemeriksaan intensif 1x24 jam, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SHT dan SUL," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016)

Sri dan Suramlan diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016, di rumah dinas Bupati Klaten. Selain mereka berdua, tim satgas KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam OTT tersebut.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam enam orang tersebut dinyatakan masih berstatus sebagai saksi.‎ Dalam OTT tersebut, jajaran lembaga Agus Rahardjo Cs tersebut juga berhasil mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap.

Uang yang ditemukan senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.

Atas perbuatannya, bekas kader PDIP itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X