SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Pasar Grogol, Kecamatan Grogol. Pedagang oprokan ditarik biaya Rp 1 juta untuk menempati oprokan di lantai II. Kasus tersebut membuat Lurah Pasar Grogol BS dikenai sanksi dengan dicopot dari jabatannya dan sekarang bertugas sebagai staf di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo.
Dugaan pungli juga diduga terjadi di Pasar Telukan Kecamatan Grogol karena BS juga rangkap jabatan sebagai Lurah Pasar Telukan. Pedagang oprokan Pasar Grogol Ny Tono ditemui di Pasar Grogol, Rabu (23/11/2016) mengatakan, tarikan Rp 1 juta dilakukan untuk penempatan oprokan. Pembayaran tidak disertai dengan bukti berupa kuitansi dan ditarik langsung oleh petugas.
Pedagang oprokan yang ditarik biaya tersebut cukup banyak hingga puluhan orang. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara diangsur setiap bulan. “Saya sudah bayar sejak Januari 2016 lalu hingga sekarang. Saya bayar tiga kali total Rp 600 ribu. Total tarikan yang harus saya bayar Rp 1 juta,†ujar Ny Tono.
Tarikan biaya Rp 1 juta sempat dikeluhkan pedagang oprokan namun tetap saja dibayarkan. Keluhan pedagang kemudian ditindaklanjuti dengan mengadukan ke Pemkab Sukoharjo. Hasilnya diketahui kalau tempat oprokan bagi pedagang oprokan di lantai II Pasar Grogol diberikan gratis dan tidak perlu membayar.
Kepala Disperindag Sukoharjo Sutarmo mengatakan, benar ada masalah dugaan pungli. Masalah muncul saat proses pembangunan Pasar Grogol berlangsung. Pedagang yang berdagang sementara di pasar darurat ditarik biaya penempatan. Besaran tarikan biaya yakni Rp 1 juta.
“Total ada 53 pedagang Pasar Grogol yang kena tarikan. Pelakunya sendiri sudah tidak lagi jadi lurah pasar dan ditempatkan di kantor Disperindag untuk dilakukan pembinaan,†ujar Sutarmo.
Penyelesaian masalah juga dilakukan dengan meminta kepada BS mengembalikan uang milik pedagang oprokan. Sutarmo mengaku BS menyanggupi dan segera melaksanakannya.
“Pelangggaran yang dilakukan BS yakni menyalahgunakan wewenang sebagai lurah pasar. Seharusnya tempat itu diberikan gratis namun dilakukan tarikan biaya,†lanjutnya. (Mam)