Kenaikan UMK Boyolali Maksimal 10 Persen

Photo Author
- Senin, 21 November 2016 | 14:10 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) - Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2017 Boyolali dan wilayah lain di Jawa Tengah rencananya diumumkan Selasa (22/11). Menyusul rencana penetapan UMK tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali pun bersiap-siap melakukan sosialisasi.

Kepala Bidang Hubungan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, Senin (21/11) menginformasikan, pihaknya sudah mendapat info bahwa penetapan UMK 2017 akan dilakukan gubernur di depan seluruh kepala dinas terkait.

"Besok Selasa Kepala Dinsosnakertrans ‎mendapat undangan dari gubernur ke Semarang untuk pengunguman UMK," kata Joko.

Karena belum diumumkan, ia belum bisa mengatakan berapa angka UMK yang ditetapkan. Sesuai rekomendasi bupati berdasar hitungan dewan pengupahan yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, UMK Boyolali 2017 diajukan sebesar Rp 1.519.259, naik sekitar 8 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 1.403.500. ‎Tingkat kenaikan UMK tersebut diakuinya menurun dari tahun sebelumnya, dimana kenaikan UMK mencapai 16 persen. Perbedaan tingkat kenaikan tersebut disebabkan patokan penghitungan dengan PP 78 menggunakan inflasi nasional sebagai acuan, sementara sebelumnya menggunakan survey kebutuhan hidup layak atau KHL.

Meski demikian, berdasar PP 78, Joko menilai masih ada ruang bagi gubernur untuk menaikkan UMK diatas rekomendasi yang diajukan.

"Kenaikan UMK tahun ini sebanyak 8 persen saja memang sedikit. Tapi kalau berdasar PP 78, sepengetahuan saya UMK masih bisa dinaikkan tapi tak banyak, maksimal bisa sampai 10 persen‎. Namun itu terserah gubernur," kata Joko.

Sebagai ancang-ancang penetapan dan permberlakuan UMK yang baru, pada 30 November mendatang pihaknya akan mengundang 80 pimpinan perusahaan berstatus PT. Pihaknya juga akan mengundang pengelola fasilitas kesehatan swasta seperti rumah sakit dan klinik swasta serta bidan. Sebab ia menilai, sampai saat ini masih cukup banyak rumah sakit atau klinik swasta yang masih salah dalam ‎membaca aturan penetapan dan penerapan UMK sehingga kerap kali, penerapan aturan UMK di bidang kesehatan ini masih belum sesuai aturan.

Sementara untuk realiasi UMK di Boyolali sampai saat ini, Joko menilai perusahaan-perusahaan di Boyolali ‎sudah memenuhi kepatuhan dalam membayar gaji pegawai. Hanya saja memang ada sebagian kecil dari perusahaan berskala kecil yang belum mampu memenuhi ketetapan UMK.

"Untuk perusahaan besar tak ada yang menyalahi aturan. Sedang untuk perusahaan kecil yang belum memenuhi ketetapan memang masih ada, tapi masih dalam batas toleransi," tandasnya. (R-11)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X