KLATEN (KRjogja.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk mengalokasikan anggaran pensertifikatan tanah. Sebab, masih banyak bidang tanah milik pemkab yang belum bersertifikat.
BPN Kabupaten Klaten mengidentifikasi, saat ini terdapat 850.000 bidang tanah di Kabupaten Klaten. Dari angka itu 85% nya atau 722.500 bidang tanah sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 15% atau 127.500 bidang tanah belum bersertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Klaten, Cahyono, mengatakan, sebanyak 127.500 bidang tanah yang belum bersertifikat itu meliputi milik pemkab dan pribadi. Namun ia enggan mengungkapkan rincian jumlah kepemilikan tanah tersebut.
“Tanah yang belum bersertifikat itu ada yang milik pemkab maupun pribadi. Jumlah data masing-masing tidak hafal, yang jelas merata,†kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).
Dijelaskan, sesuai program dari pusat, BPN Kabupaten Klaten akan berupaya melakukan percepatan demi legalitas tanah di wilayahnya. Kendati demikian, upaya percepatan terkendala masalah dana. Sebab, dana anggaran yang berasal dari APBN tahun 2017 hanya bisa untuk mencukupi kebutuhan 750.000 bidang tanah.
“Kita harapkan dari Pemkab mengalokasikan anggaran untuk membantu pensertifikatan, kalau bisa sebanyak-banyaknya. Saat ini kita masih dalam tahap koordinasi dengan pemkab soal itu," ujarnya.
Di sisi lain, BPN juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah. Sosialisasi perlu dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pensertifikatan tanah belum penting. Hal itu karena keterbatasan pengetahuan.
“Terkait biaya secara mandiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Kami berharap pada tahun 2025 semua sudah bersertifikat,†ujarnya. (R-9)