BOYOLALI (KRjhogja.com) – Seorang wanita yang masih bersuami dan sudah punya satu anak, Suwarti (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Klego, menikahi HN (25) warga Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, hingga hampir setahun. Istrinya baru tahu jika suaminya berjenis kelamin perempuan setelah ia diam-diam mengecek KTP asli milik suamninya.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (14/7), pada awal 2015 lalu tersangka berkenalan dengan korban setelah mengacak nomor HP, namun tersangka mengaku sebagai laki-laki atas nama M Efendi Saputra dan bekerja sebagai anggota kepolisian. Saat saling bertemu, korban tak curiga sebab tersangka bersikap dan berdandan layaknya laki-laki dengan potongan rambut cepak dan merokok. Kerduanya lalu berpacaran selama beberapa waktu dan berujung pernikahan di KUA Karanggede pada Oktober 2015 lalu.
Namun setelah menikah, tersangka selalu menolak jika diajak berhubungan badan oleh korban, istrinya sendiri. Pada Mei kemarin, istrinya diam-diam mengecek dompet suaminya dan mendapati sebuah KTP atas nama Suwarti. Pada Rabu (13/7) kemarin, istrinya lalu melaporkan suami jadi-jadiannya tersebut ke polisi.
Tersangka Suwarti mengatakan, saat ini ia masih punya suami yang pergi merantau meninggalkan ia dan anaknya yang saat ini sudah berusia 17 tahun sejak enam tahun lalu. Meski mengaku menikah atas dasar cinta, namun ia mengaku tak pernah berhubungan badan dengan istrinya namun tetap memberi nafkah lahir dari hasil kerja serabutan. Yang pasti, selama menikah ia merasa nyaman dan sayang kepada istrinya.
“Paling hanya cium kening. Kalau diajak berhubungan badan saya gak mau, biasanya alasannya capek karena bekerja,†katanya.
Sementara KTP yang digunakan untuk menikah, kata Suwarti, berasal dari KTP yang ditemukannya di jalan. Ia lalu dibantu oleh seseorang untuk memalsu KTP tersebut, dengan mengganti foto KTPÂ dengan fotonya sebagai dasar untuk mengurus syarat-syarat kawin, sehingga perkawinan mereka akhirnya resmi terdaftar di KUA. Ia juga menyewa orang untuk menjadi wali dalam pernikahannya.
Kapolres Boyolali AKBP Agung Suyono didamping Kasatreskrim AKP M Kariri menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang pemalsuan identitas yang dilakukan tersangka, dengan ancaman Pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 266 ayat 1, 2atau Pasal 279 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan lebih dalam alasan tersangka menipu identitas kelamin dan melakukan perkawinan sesama jenis.