Krjogja.com - SUKOHARJO - Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer diwajibkan tetap mengikuti tahapan seleksi dan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat mengikuti penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Artinya pegawai non ASN sekarang tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK saat ikut seleksi PPPK Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Sabtu (16/09/2023) mengatakan penerimaan membuka kesempatan bagi pegawai non ASN atau honorer bisa diterima menjadi PPPK Tahun 2023 ini. Namun demikian, pegawai non ASN atau honorer tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK Tahun 2023 karena tetap wajib mengikuti tahapan seleksi dari awal sampai akhir.
Pegawai non ASN atau honorer juga wajib mengikuti tahap penilaian hingga dinyatakan lolos. Terpenting juga memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk syarat linier antara lulusan pendidikan dengan bidang pekerjaannya. Syarat itu ketetapan pemerintah pusat dan harus dipenuhi pegawai non ASN atau honorer yang akan ikuti PPPK Tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Diminta Uang Sogok Rp 450 Juta, Gagal Menjadi CPNS
Sumini menegaskan, pegawai non ASN atau honorer diminta mempersiapkan diri dengan baik mulai dari pendaftaran dengan mengumpulkan berkas administrasi sampai pelaksanaan seleksi. Sebab nantinya penerimaan PPPK Tahun 2023 akan berjalan ketat dengan banyak jumlah pendaftar.
"Pendaftar diperkirakan sangat banyak dan persaingan ketat. Jadi baik masyarakat umum dan pegawai non ASN atau honorer kami minta melakukan persiapan seleksi," lanjutnya.
Sumini mengatakan, sudah ada petunjuk pelaksanaan penerimaan PPPK Tahun 2023 dari pemerintah pusat. BKPP Sukoharjo juga telah menerima jadwal dan telah disosialisasikan ke masyarakat.
Pemkab Sukoharjo awalnya mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 kepada pemerintah. Pengajuan dilakukan setelah ada instruksi dari pusat ke daerah.
Hasilnya dari jumlah pengajuan 481 formasi tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 416 formasi PPPK tahun 2023. Rinciannya, 158 formasi teknis, 226 formasi kesehatan dan 32 formasi guru.
Pemkab Sukoharjo akan mendasari pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 sesuai kebijakan dan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan meski ada penurunan dari jumlah formasi yang diajukan sebelumnya.
"Kenapa kuota yang didapat berkurang dari pengajuan karena sesuai kebijakan pemerintah pusat karena tidak bisa difungsionalkan. Misal kemarin kita pengajuan PPPK di kelurahan. Tetapi dipusat ditolak karena namanya PPPK itu fungsional dan dikelurahan tidak ada fungsional sebab semua pelaksana. Meski berkurang namun kuota yang diberikan pusat tetap akan kami jalankan," lanjutnya. (Mam)