Paguyuban Properti Klaten Minta Aturan 5.000 M2 Dihapus

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:24 WIB
Audiensi Paguyuban Properti Klaten dengan ketua DPRD dan instansi terkait.    (Foto: Sri Warsiti)
Audiensi Paguyuban Properti Klaten dengan ketua DPRD dan instansi terkait. (Foto: Sri Warsiti)

Krjogja.com, KLATEN - Puluhan pengembang di Klaten yang tergabung dalam Paguyuban Properti Klaten meminta Pemerintah Kabupaten Klaten tidak menetapkan standar luasan minimal 5.000 m2.

Mereka mengatakan, aturan itu akan mengakibatkan 90 persen pengembang lokal Klaten kolaps, dan bisnis properti di Klaten akan dimonopoli pemodal besar.

Ketua Paguyuban Properti Klaten, Wahyu Wijayanto saat audiensi dengan DPRD Klaten, Senin sore (30/10/2023) menjelaskan, pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Kota Yogya Dukung Yuni Astuti Wakil DIY di Senayan

Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini dibahas di DPRD Klaten, pada pasal 61 ayat 3 disebutkan bahwa luasan minimal pembangunan perumahan 5.000m2.

Paguyuban Properti Klaten berharap berapapun luasan yang akan dikembangkan oleh pengembang dapat diakomodir oleh Perwaskim sebagai stakeholder terkait pemecahan.

“Luas dibawah 5000m2, kami berharap Perwaskim juga bisa mengelola pemecahan tersebut supaya semua pengembang berstandar. Standardisasi dari perwaskim yaitu jalan 6,5 meter RTH 20 persen itu terpenuhi,” kata Wahyu Wijayanto.

Baca Juga: Gandemg IKEA, Barsa City Luncurkan Show Unit Terbaru

Kendala yang dihadapi pengembang, adalah ketersediaan bahan baku. Rata-rata sawah di Klaten dengan luasan 2.200m2, sehingga jika mengacu pada aturan 5.000m2 maka diperlukan rata-rata 3 patok sawah.

Hal itu dinilai membuat lahan tidak efektif, yang akan berdampak pada harga jual menjadi lebih tinggi, sehingga memberatkan konsumen dan juga pengembang.

“Jika nanti Raperda diketok pada 5.000m2, maka 90 persen pengembang di Klaten akan kolaps, akan dimonopoli pengembang besar, dan kita pengembang warga lokal Klaten akan tersingkir. Jumlah pengembang yang tergabung dalam paguyuban ada 30 pengembang, terdiri beberapa kelas,” jelas Wahyu Wijayanto.

Baca Juga: Bergantung Penguasaan IT Desa Kreatif Mampu Bertahan Tanpa Kunjungan Wisata

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengemukakan, Paguyuban Properti Klaten meminta audiensi karena mereka menilai ada beberapa hal dalam raperda yang tidak bisa diaplikasikan. Mereka berharap ada beberapa pasal untuk dirubah.

Menurut hamenang, ujung dari penyelenggaraan permukiman ada dua. Yakni menyediakan perumahan hunian yang layak untuk masyarakat, dan semurah mungkin. Dengan adanya aturan luasan harus 5.000m2 ditakutkan justru membuang banyak luasan, akhirnya harga hunian akan lebih mahal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X