Ribuan Rumah di Klaten Belum Punya PBG

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 13:10 WIB
Wabup serahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD. (Foto : Sri Warsiti)
Wabup serahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD. (Foto : Sri Warsiti)

 

Krjogja.com - KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani, melalui Wakil Bupati Yoga Hardaya menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Klaten, pada rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (06/11/2023). Yakni raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengemukakan, diluncurkanya dua Raperda baru tersebut akan segera diproses. “Setelah paripurna ini, besok ada pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, baru dibentuk pansus dan mulai bekerja,” kata Hamenang.

Menurut Hamenang, khususnya dengan pembahasan Raperda PBG diharapkan akan menjadi solusi bagi permasalahan IMB yang bergeser menjadi PBG, karena saat ini ada ribuan rumah di Klaten yang belum bisa diurus izinnya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pelatih PSS Tanamkan Percaya Diri Pemain Setelah 9 Match Tak Pernah Menang

“Kemarin ada delay aturan, dan ternyata implementasinya tidak bisa maksimal. Alhamdulillah kini masuk Raperda PBG, semoga nanti bisa mengurai permasalahan yang ada di Kabupaten Klaten,” kata Hamenang.

Namun demikian, lanjut Hamenang, peraturan daerah tidak bisa berlaku surut, sehingga nanti perlu diskusi persoalan yang sudah ada sebelum Perda ditetapkan.

“Solusinya seperti apa. Mesti ada diskresi aturan berkaitan dengan kebijakan. Bupati harus mengeluarkan kebijakan seperti apa agar dunia usaha berjalan tapi disisi lain juga tidak merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Klaten,” jelas Hamenang.

Dari hasil diskusi saat audensi Ketua DPRD dengan para pengembang, terungkap ada ribuan unit perumahan yang sudah terbangun, namun belum bisa mendapatkan izin.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Sosialisasi, Warga DIY Harus Mudah Akses Informasi Publik Kepemiluan

“Mereka sudah berusaha mengurus proses perijinan tetapi tidak bisa, karena ada aturan yang bergeser dari IMB ke PBG. Kalau ga salah berkaitan dengan sempadan jalan. Nah itu kalau dinominalkan bisa puluhan miliar, kan sayang juga. Masyarakat belum bisa dapat PBG, pengembang rugi, pemkab juga belum bisa menarik retribusinya, jadi semua dirugikan dalam hal ini,” tambah Hamenang.

Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya mengemukakan, Raperda PBG tersebut sebagai konsekuensi adanya UU Cipta Kerja. Diharapkan pembahasan raperda berjalan lancar dan bisa segera diterapkan. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X