KRjogja.com - BOYOLALI - Konvoi sepeda motor berknalpot brong atau bising oleh massa pendukung capres-cawapres di Pilpres 2024 ternyata banyak dikeluhkan warga.
Aksi knalpot brong bukannya menarik simpati, ulah pemotor menarik gas dalam-dalam dengan suara bising itu malah bikin dongkol.
"Suaranya itu lho memekakkan telinga. Konvoinya pakai sepeda motor di jalan raya. Kenapa tidak ada yang memperingatkan, padahal itu jalan raya," kata warga Siswodipuran Boyolali, Yani (35), Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Begini, Pengakuan WNI di Jepang Saat Gempa Guncang Ishikawa Magnitudo 7,4
Rumahnya berada tak jauh dari Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali atau lokasi para pengendara motor diduga dianiaya oknum prajurit di depan markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023).
Mereka yang dianiaya berkonvoi usai mengikuti kegiatan Capres nor urut tiga, Ganjar Pranowo di Kecamatan Teras Boyolali.
Yani mengaku resah, karena ketenangannya bersama keluarga terganggu konvoi motor knalpot bising saat kampanye. Saat insiden itu terjadi, ia bersama keluarga sedang berada di rumah yang tak jauh dari jalan raya.
"Ya resah. Kan sangat memekakan telinga. Kami berharap tak terjadi lagi," harapnya.
Baca Juga: Bleyer-bleyer Knalpot Brong Konvoi Tahun Baru, 118 Sepeda Motor Diamankan
Warga lain, Lilik (50) lebih sepakat kampanye dilakukan secara santun. Pasalnya masyarakat di era milenial dan gen Z sekarang justru tertarik dengan gagasan dan ide para calon daripada omong kosong apalagi konvoi sepeda motor massa pendukungnya.
"Kok masih ya menarik perhatian pakai konvoi motor knalpot brong. Enggak zamannya lagi. Ayo adu gagasan dan kreativitas. Beri bukti bukan janji," imbuh dia.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Boyolali menyesalkan insiden penganiayaan yang menimpa rombongan kampanye pendukung Capres nomor urut tiga, Ganjar Prabowo-Mahfud MD.
Bawaslu mengimbau semua tim pemenangan capres cawapres maupun peserta pemilu lainnya menaati ketertiban umum saat kampanye terbuka.
"Berkampanye dengan konvoi naik motor knalpot brong atau bising masuk pada larangan mengganggu ketertiban umum pada pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Boyolali Widodo Partono.
Ia berharap ke depan semua tim kampanye peserta pemilu 2024 hingga pendukungnya, untuk tidak melanggar ketertiban umum. Kampanye yang telah diberi izin, seharusnya dilaksanakam di lokasi tersebut sesuai jadwal, durasi dan taat regulasi.