Krjogja.com - SUKOHARJO- Sistem perdagangan elpiji 3 kilogram di daerah termasuk di Kabupaten Sukoharjo berubah mengikuti kebijakan pusat dimana pembeli wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam pelaksanaanya, belum sepenuhnya aturan tersebut dapat diberlakukan. Meski ada kendala, diharapkan distribusi gas bersubsidi tersebut tetap berjalan lancar dan diterima masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Sekber Capres AMIN Bidik 60% Suara
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Minggu (7/1) mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait sistem perdagangan elpiji 3 kilogram. Pembeli wajib menunjukan KTP saat membeli gas bersubsidi tersebut. Penerapan berlaku baik di tingkat agen, pangkalan dan pengecer.
Kebijakan terkait kewajiban pembeli menunjukan KTP juga berlaku disemua daerah di Indonesia. Pemerintah pusat menerapkan aturan tersebut dengan harapan elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran digunakan masyarakat miskin. "Sesuai kebijakan pemerintah pusat di Kabupaten Sukoharjo pembelian elpiji 3 kilogram wajib menunjukan KTP," ujarnya.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Gagalkan Pengangkutan 226 Ekor Anjing Tanpa Dokumen
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut telah dilakukan pengawasan oleh Diskopumdag Sukoharjo. Sistem perdagangan elpiji 3 kilogram telah berjalan di Kabupaten Sukoharjo. Namun demikian belum sepenuhnya aturan tersebut berjalan. Sebab masih ada beberapa pedagang dan pembeli belum menerapkan kebijakan terkait kewajiban KTP.
Diskopumdag Sukoharjo menemukan beberapa kendala yang membuat kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait kewajiban pembeli menunjukan KTP diantaranya karena masih aturan baru, belum tersosialisasi, pembeli merasa terbebani atau ribet dan pembeli merasa takut KTP yang diserahkan ke pedagang elpiji 3 kilogram akan disalahgunakan.
Baca Juga: Honda Win Reborn ini Dibandrol Rp15 Juta, Berminat?
Kendala tersebut terus diupayakan Diskopumdag Sukoharjo untuk diselesaikan agar kebijakan baru pemerintah pusat bisa berjalan. Petugas terus memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai pembeli. Selian itu hal sama juga menyasar agen, pangkalan dan pengecer.
Diskopumdag Sukoharjo juga melakukan koordinasi dengan PT Pertamina sekali pemasok elpiji 3 kilogram. Hal ini dilakukan sebagai bentuk percepatan pelaksanaan kebijakan baru di daerah. "Mulai dari agen, pangkalan sampai pengecer dan masyarakat umum sebagai pembeli terus kami sosialiasi dan edukasi. Sebab mulai 1 Januari 2024 ada kebijakan baru dari pusat terkait penggunaan KTP," lanjutnya.
Baca Juga: Sunmor UGM Buka Lagi, 1000-an Pedagang Gelar Lapak Minggu Pagi
Secara teknis dijelaskan Iwan, pembeli elpiji 3 kilogram wajib membawa dan menyertakan fotocopy KTP kepada agen, pangkalan dan pengecer saat membeli gas bersubsidi tersebut. Penyertaan KTP dimaksudkan sebagai pemenuhan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebab sistem perdagangan tersebut diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa tepat sasaran penggunaanya oleh masyarakat miskin. "Masyarakat miskin bisa terpenuhi dan mendapat hak mendapat elpiji 3 kilogram. Begitu pula sebaliknya masyarakat mampu tidak boleh menggunakan gas bersubsidi tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Inilah Jurusan Sepi Peminat di UNY, Bisa Jadi Acuan Daftar SNBP 2024
Diawal penerapan diharapkan masyarakat bisa segera adaptasi dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sebab penggunaan KTP juga bentuk antisipasi pelanggaran distribusi elpiji 3 kilogram. "Diharapkan tidak ada gejolak di masyarakat dan kebijakan baru dari pusat bisa berjalan," lanjutnya.