Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo selesai memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sudah menerima semua berkas sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Tepat pukul 23.50 WIB sebanyak 14 Parpol yang perbaikan sudah lengkap melakukan pelaporan LDAK," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Sabtu (13/01/2023).
Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK. Selesainya laporan LADK dari Parpol membuat parpol berhak dan sah maju ke tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: 10 Tempat Jogging di Jogja dengan Suasana Asri Bikin Semangat Berolahraga
Bambang Muryanto menegaskan seluruh Parpol di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye. "Sebelumnya kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," lanjutnya.
Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye pada tanggal 7 Januari 2024. "Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu 2024," lanjutnya. (Mam)