Krjogja.com - Boyolali - Tiga penjual minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali,Rabu (17/1/2024). Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ampel dan Kecamatan Wonosamudro.
Dari hasil laporan tersebut berhasil mengamankan tiga orang yakni, YM, SH dan LP serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 133 botol minuman beralkohol berbagai merk. Tiga penjual Miras Tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, YM dilakukan penangkapan di sebuah kios sembako didalam komplek pasar Ampel , SH dilakukan penangkapan di kios miliknya di Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamudro, sedangkan LP dilakukan penangkapan di kios nya di Dukuh Losari Rt 02 Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamudro.
Baca Juga: PSIM Kesulitan Lawan 10 Pemain Persiraja dan Kemasukan Gol Menit Akhir, Kas Hartadi Angkat Bicara
Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 26 ayat 2 yo pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA nomor 5 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.
"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan YM, SH dan LP ke Pengadilan Negeri Boyolali," ujar Petrus.
Baca Juga: Gus Baha Pilih Jogja Untuk Memulai Pengembaraan Ilmiah, Ini Kisah Hidupnya
Petrus menyebut, YM, SH dan LP menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi surat ijin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, YM, SH dan LP pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.
Petrus mengimbau, agar seluruh masyarakat Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Baca Juga: Hidup Gak Ada Tujuan, Yuk Terapkan 5 Filosofi Ikigai yang Perlu Ditiru
"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali, dari kejadian ini semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,”
Sementara Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Sri Indarto menjatuhi hukuman kepada YM, yakni denda Rp. 500.000.( limaratus ribu rupiah ) atau kurungan 3 hari, SH yakni denda Rp. 700.000,- ( tujuratus ribu rupiah ) atau kurungan 5 hari. sedangkan kepada LP yakni denda Rp. 400.000,- ( empatratus ribu rupiah ) atau kurungan 2 hari.
Baca Juga: Ngefans Berat Dengan Gus Iqdam, Inilah Kisah Akong, Warga Taiwan yang Seorang Mualaf
" Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni YM, SH dan LP membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa," kata Teguh.(Mul)