KRjogja.com - SUKOHARJO - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo melakukan operasi pemeriksaan laik jalan dan dokumen perjalanan kendaraan angkutan umum dan barang. Kegiatan digelar di Terminal Tawangsari, Selasa (27/2/2024). Hasilnya sebanyak 13 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, operasi dilakukan petugas gabungan dengan sasaran pemeriksaan lain jalan kendaraan. Selain itu juga dicek kelengkapan dokumen perjalanan.
Dalam operasi tersebut diketahui ada 31 kendaraan diperiksa petugas. Rinciannya, 17 truk dan 14 pickup. Hasilnya sebanyak 13 kendaraan diketahui melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tilang. Rinciannya, 8 truk dan 5 pickup.
"Pelanggaran yang dilakukan 8 truk dan 5 pickup karena KIR mati atau sudah tidak berlaku dan belum diperbaharui lagi. Total ada 13 pelanggaran," ujarnya.
Sanksi tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran sebagai bentuk penindakan aturan dan efek jera. Sebab uji KIR maupun izin trayek sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan angkut barang dan angkutan umum.
"Petugas juga melakukan pengawasan muatan yang dibawa kendaraan angkut barang saat operasi. Apabila ada temuan muatan berlebih maka akan ditindak," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo menyasar kendaraan angkut barang. Sasaran dilakukan mengingat kendaraan dengan dimensi besar dan muatan berlebih seringkali masih ditemukan melintas disejumlah wilayah yang sebenarnya bukan jalurnya.
Operasi juga dilakukan setelah ada imbauan dari pusat mengingat banyak kejadian seperti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran tonase. Hal ini berdampak besar bagi pengguna jalan lainnya.
"Diawali dengan adanya pelanggaran tonase dan jalur berdampak besar bagi pengguna jalan lain seperti rawan kecelakaan dan kerusakan jalan. Terus kami sasar kendaraan angkut barang dengan operasi bersama melibatkan Satlantas Polres Sukoharjo," lanjutnya.
Toni menjelaskan, operasi dilakukan dengan menerjunkan petugas gabungan di titik wilayah yang telah ditentukan. Salah satunya yang sering dilakukan yakni di Terminal Tawangsari. Titik tersebut dipilih karena menjadi jalur penting perlintasan semua jenis kendaraan baik dari dalam kota atau ke luar kota maupun sebaliknya.
Dishub Sukoharjo dalam operasi tersebut melakukan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan dan pemeriksaan fisik kendaraan angkut. Pemeriksaan lain terkait jalur yang digunakan. Apabila dalam kegiatan ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku salah satunya tilang.
"Kami masih sering menerima keluhan masyarakat terkait kendaraan berukuran besar dan muatan berlebih melintas di jalur yang bukan semestinya. Kami terjunkan petugas untuk memantau wilayah," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo juga memantau lalu lintas kendaraan angkut barang menggunakan kamera CCTV yang terpasang disejumlah wilayah. Cara tersebut lebih efektif karena dapat memantau 24 jam penuh melalui rekaman kamera CCTV.