Laporkan! Disperinaker Sukoharjo Buka Pengaduan Pembayaran THR

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB
(Ilustrasi tukar uang/unsplash)
(Ilustrasi tukar uang/unsplash)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo membuka layanan online melalui nomor telepon 08001111112 dan website terkait pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024. Layanan tersebut melengkapi sebelumnya telah dibuka posko pengaduan di kantor Disperinaker Sukoharjo.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Kamis (28/3/2024) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sejak 20 Maret 2024 lalu. Posko akan dibuka hingga 20 April 2024 mendatang atau sepuluh hari setelah Lebaran.

Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja. Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website.

Baca Juga: Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Korban Banjir di Demak

"Sudah ada posko yang dibuka. Apabila nanti buruh atau masyarakat menemukan pelanggaran pembayaran THR maka bisa datang dan melapor disana. Kami juga menambah pelayanan online dengan maksud mempermudah dan mempercepat proses pengaduan dari buruh atau masyarakat," ujarnya.

Dibukanya posko pengaduan baik tatap muka di kantor dan layanan online diharapkan Disperinaker Sukoharjo lebih transparan. Sebab semua proses pembayaran THR dari perusahaan ke buruh menjadi mudah terpantau.

"Apabila ada pelanggaran maka bisa langsung dilaporkan dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo sendiri saat ini mulai melakukan pemantauan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024. Kegiatan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan dari pengusaha kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

Disperinaker Sukoharjo berpedoman pada aturan yang dikeluarkan pusat dalam hal ini SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

SE tersebut secara resmi sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (18/3/2024) kemarin dan langsung di instruksikan ke Disperinaker di seluruh Indonesia termasuk Disperinaker Sukoharjo. Dalam SE tersebut memuat semua teknis aturan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Kelompok Bermain Inklusif GANTARI, Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus

"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang haru diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," lanjutnya.

Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.

Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X