KRjogja.com - SUKOHARJO - Warga RW 8 Desa Langenharjo Kecamatan Grogol memprotes keberadaan tempat hiburan malam di wilayah mereka karena mengganggu kenyamanan lingkungan. Warga semakin kesal karena sejak awal pihak pengelola tempat hiburan hanya memberikan sosialisasi bahwa tempat usaha tersebut sebagai restauran dan tempat menonton kegiatan olahraga bersama (nobar).
Bentuk protes dilakukan warga dengan memasang spanduk berukuran besar di area tempat hiburan malam tersebut di wilayah RW 8 Desa Langenharjo Kecamatan Grogol. Aksi protes akan terus dilakukan mengingat keluhan warga soal kebisingan suara terjadi setiap hari.
Salah satu warga Felix, Senin (10/6/2024) mengatakan, pihak pengelola tempat hiburan malam yang diprotes sebelumnya memang sudah melakukan sosialisasi pada Agustus 2023 lalu. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai usaha yang akan dijalankan sebagai sport bar saja.
Baca Juga: Mahasiswa Asing Antusias Ikuti ICAC Ke 3 di UMS
Saat sosialisasi warga diberikan lembaran kertas yang menjelaskan perizinan sebagai tempat menonton kegiatan olahraga bersama (nobar). Selain itu ditempat tersebut juga akan difungsikan sebagai restauran.
"Waktu itu memang mengundang warga dan tidak dijelaskan istilah klub malam, karaoke dan minuman alkohol," ujarnya.
Setelah melakukan sosialisasi dan mengurus kelengkapan perizinan, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut kemudian beroperasi. Warga khususnya RW 8 Desa Langenharjo Kecamatan Grogol merasa terganggu dengan suara live musik.
"Warga sudah terganggu dengan suara bising dan tidak nyaman saat malam hari," lanjutnya.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, benar ada protes dari warga RW 8 Desa Langenharjo Kecamatan Grogol terhadap operasional sebuah tempat hiburan malam di wilayah mereka. Warga mengeluhkan suara bising dan mengganggu kenyamanan saat malam hari untuk istirahat.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI
Keluhan warga sudah disampaikan kepada jajaran pemerintahan baik di Kecamatan Grogol dan Pemkab Sukoharjo. Warga semakin memuncak atas keluhan tersebut dengan melakukan aksi protes.
"Pihak pengelola tempat hiburan malam yang diprotes warga sudah melakukan perizinan pada tahun 2023 lalu. Saat ini sudah operasional," ujarnya.
Herdis menjelaskan, tempat hiburan malam yang diprotes warga RW 7 Desa Langenharjo Kecamatan Grogol merupakan pelaku usaha dengan modal asing. Proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait ditingkat pusat.
Pihak pengelola tempat hiburan malam dijelaskan Herdis pada saat datang sekitar tahun 2023 lalu sudah membawa surat berizin membuka usaha. Pemerintah Kecamatan Grogol kemudian bersama Pemerintah Desa Langenharjo merespon dengan meminta syarat komitmen sebelum membuka usaha. Salah satunya yakni terkait pengelolaan lingkungan dan melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi sudah dilakukan saat itu oleh pihak pengelola tempat hiburan malam dengan mengundang warga termasuk semua pihak terkait dan masyarakat sekitar. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai usaha yang dijalankan hanya sport bar dan restauran saja," lanjutnya.