Petugas melakukan Coklit dengan mencocokan data nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila sudah valid maka Pantarlih akan menempel stiker di rumah pemilih tersebut.
Penempelan stiker dilakukan Pantarlih sebagai bukti bahwa pemilih tersebut sudah di coklit. Dengan demikian maka pemilih berhak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Pantarlih sudah mulai bekerja melakukan Coklit dengan mendatangi langsung rumah pemilih dan bertemu pemilih berdasarkan data KPU Sukoharjo," ujarnya.
KPU Sukoharjo memantau proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih dengan menerjunkan petugas. Selain itu juga dilibatkan dari petugas tingkat kecamatan.
"KPU Sukoharjo sampai ditingkat PPK dan PPS juga memantau pelaksanaan Coklit," lanjutnya.
Baca Juga: MJM 2024: Bank Mandiri Terapkan Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Kurangi Emisi Karbon
Murwedhy Tanomo meminta kepada masyarakat khususnya warga yang masuk dalam data pemilih Pilkada 2024 untuk ikut aktif. Warga bisa berkomunikasi dengan ketua RT atau RW setempat dan melaporkan apabila belum didatangi Pantarlih dalam proses Coklit.
"Sekarang baru awal dan sampai batas waktu yang telah ditentukan apabila ada warga terdata sebagai pemilih Pemilu 2024 dalam data apabila belum didatangi Pantarlih untuk di coklit maka bisa melapor ke petugas terdekat. Warga berhak untuk di coklit," lanjutnya. (Mam)