Baca Juga: Dukungan untuk Gusti Bhre Jadi Calon Wali Kota Solo Terus Mengalir
Bambang mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menyelesaikan tahapan verfak dukungan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. KPU Sukoharjo juga sudah melaksanakan tahapan rapat pleno atas hasil verfak tersebut pada 9 Juli 2024.
Hasil verfak diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan sudah mengajukan sebanyak 54.425 dukungan dengan dibuktikan adanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Setelah dilakukan verfak hasilnya hanya ada 22.895 dukungan yang memenuhi syarat.
Angka 22.895 dukungan tersebut sangat kecil dan belum memenuhi syarat minimal. Sesuai aturan syarat minimal maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 50.894 dukungan.
"Hasil verfak terhadap pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024 belum memenuhi syarat. Sebab dukungan dari pasangan tersebut masih kurang banyak dan belum memenuhi syarat minimal dukungan," lanjutnya.
Baca Juga: JNE Express Menjadi Mitra Logistik Resmi Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku Di' di 5 Kota
KPU Sukoharjo sudah menyerahkan hasil verfak kepada pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. Selanjutnya pasangan dari jalur perseorangan tersebut mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan.
Bambang Muryanto, mengatakan, petugas melakukan Verfak melakukan penyisiran disemua wilayah berdasarkan data bukti dukungan yang diunggah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Total ada sekitar 56 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diklaim memberikan dukungan.
Dalam pelaksanaan Verfak di lapangan petugas KPU Sukoharjo banyak menemui sejumlah kendala. Salah satunya seperti petugas tidak bisa bertemu dengan pemilik KTP. Selain itu juga alamat rumah tidak sesuai, pemilik KTP tidak bersedia ditemui.
KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.
Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan. Kegiatan dilakukan dengan datang ke rumah sesuai alamat orang pendukung calon perseorangan tersebut.
Baca Juga: Polisi Kebumen Tangani Kasus Viral Intimidasi oleh Kades Anggota Ormas PP
Dalam pelaksanaan kegiatan petugas verifikator harus memastikan bisa bertemu dengan orang atau pendukung calon perseorangan tersebut. Apabila orang tersebut tidak bisa ditemui maka petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati. (Mam)