Surat pengunduran diri sudah disampaikan Eko Sapto Purnomo ke DPC Partai Gerindra Sukoharjo. Selanjutnya Eko Sapto Purnomo sudah melengkapi berkas pendaftaran menjadi Bacawabup maju Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo termasuk didalamnya kelengkapan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.
"Sesuai aturan, mandat politik tidak boleh ganda. Jadi mundur dari Caleg terpilih sama halnya meletakan mandat yang sebelumnya diamanatkan. Konsekuensi tersebut saya terima karena akan maju di Pilkada 2024," ujarnya.
DPC Partai Gerindra Sukoharjo sudah memproses surat pengunduran diri Eko Sapto Purnomo dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024. "Pengunduran diri saya dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024 atau anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Bukan mundur dari anggota dewan sekarang periode 2019-2024," lanjutnya.
Baca Juga: Dekatkan Pelanggan, Fuji Film Hadirkan Pop Up Store di Plaza Ambarrukmo
Eko Sapto menambahkan, dengan mundur dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024 maka ada konsekuensi lain yang harus dipersiapkan yakni terkait Caleg pergantian antar waktu (PAW) yang akan dilantik menjadi anggota dewan periode 2024-2029. Terkait hal ini, Eko Sapto menegaskan akan melalui koordinasi antara pihak DPC Partai Gerindra Sukoharjo dengan KPU Sukoharjo.
Sesuai aturan Caleg PAW merujuk pada perolehan hasil suara caleg dengan suara terbanyak dibawahnya pada daerah pemilihan (Dapil) sama. Eko Sapto menjelaskan, mekanisme tersebut akan dibahas setelah pelantikan caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada 9 September 2024 mendatang.
"Masih banyak mekanisme yang harus dilalui terkait Caleg PAW. Masih ada penetapan, pengusulan dan pelantikan PAW. Itu menjadi ranah partai dan KPU," lanjutnya. (Mam)