Ia menjelaskan dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Lurah, atau sebutan lain dilarang juga membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Yang melanggar dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," jelas dia.(Mul)