Bikin Heboh, Kades se Boyolali Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 12:30 WIB
 Kades Tegalgiri Pimpin Deklarasi Salah Satu Paslon di Balai Desa setempat.   (istimewa)
Kades Tegalgiri Pimpin Deklarasi Salah Satu Paslon di Balai Desa setempat. (istimewa)

Ia menjelaskan dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Lurah, atau sebutan lain dilarang juga membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Yang melanggar dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," jelas dia.(Mul)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X