Buruh Sukoharjo Lega MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 19:25 WIB
Buruh rokok di PT GISARA TANTRA BERKARYA (istimewa)
Buruh rokok di PT GISARA TANTRA BERKARYA (istimewa)

FPB Sukoharjo meminta kepada pemerintah karena kondisi sekarang buruh dalam keadaan sulit. Disatu sisi menerima upah murah disisi lain sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Buruh juga dihadapkan masalah dengan adanya kebijakan perusahaan yang memberatkan seperti diliburkan atau dirumahkan.

"Kami lihat banyak buruh khususnya di perusahaan tekstil sejak awal Januari 2024 lalu sampai sekarang diliburkan atau dirumahkan. Nasib buruh tersebut tidak jelas karena tidak mendapat upah saka sekali," lanjutnya.

Sukarno menambahkan, buruh semakin terdesak dengan kondisi setelah diliburkan atau dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah memilih untuk keluar. Hal ini berdampak pada nasib buruh tidak jelas karena menjadi pengangguran.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Madura United FC vs Preah Khan Reach Svay Rieng di Perempat Final AFC Challenge League

"Disisa dua bulan terakhir ini setelah Presiden dan Wakil Presiden baru dilantik mulai November dan Desember 2024 akan dilihat buruh. Sejauh maka kepedulian pemerintahan baru kepada buruh menaikan upah tahun 2025 mendatang," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

"Tuntutan buruh agar lebih sejahtera dan terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan baru," lanjutnya.

Baca Juga: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga

Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.

"Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh," lanjutnya.

FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

Baca Juga: Ketua Umum DPP LVRI Yakin PPM Bersatu

FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh. Harapannya Undang-Undang Cipta Kerja bisa dicabut. Namun yang terjadi justru muncul aturan pengganti yang pada intinya masih sama merugikan buruh.

Sukarno mencontohkan kerugian buruh seperti terkait uang pensiun dan status pekerja atau buruh kontrak. "Kalau buruh atau pekerja itu statusnya kontrak maka akan seterusnya kontrak. Jelas ini merugikan buruh. Harusnya bisa diangkat menjadi buruh atau pekerja tetap," lanjutnya.

Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X