Target Pajak Reklame 2025 Sebesar Rp 4,6 Miliar

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 17:45 WIB
Petugas Sat Pol PP Kulonprogo menertibkan reklame di pinggir jalan utama. (Foto: Widiastuti)
Petugas Sat Pol PP Kulonprogo menertibkan reklame di pinggir jalan utama. (Foto: Widiastuti)

Krjogja.com Sukoharjo Pemkab Sukoharjo menetapkan target pendapatan pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Penetapan tersebut telah dimasukan dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Target tersebut realistis mengingat besarnya potensi pendapatan dari pajak reklame disejumlah wilayah di Sukoharjo.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (5/11) mengatakan, pajak reklame menjadi salah satu sumber besar pendapatan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Setiap tahun angka target yang ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan menyesuaikan kondisi dan besarnya potensi pajak reklame.

Pemkab Sukoharjo telah menetapkan target pendapatan pajak reklame pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Angka tersebut merupakan target realistis yang bisa direaliasikan daerah.

Baca Juga: Penajaman Visi dan Misi, Sadewo-Lintarti Siapkan Program Pendidikan dan Ekonomi

Pemkab Sukoharjo sudah memiliki peta potensi sumber pendapatan dari pajak reklame di masing-masing wilayah. Agus menjelaskan kondisi di 12 kecamatan berbeda.

"Ada beberapa kecamatan dengan nilai potensi pendapatan pajak reklame besar dan itu berpengaruh pada kenaikan target setiap tahun. Seperti Kecamatan Grogol, Kartasura dan Sukoharjo," ujarnya.

Agus menjelaskan, potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan ditentukan seperti terkait kemajuan wilayah dan perputaran ekonomi. Seperti di wilayah Kecamatan Grogol dimana disana aktivitas masyarakat sangat tinggi, perputaran ekonomi yang cepat karena banyak pusat usaha dan perdagangan. Selain itu juga sebagai kawasan berkembang karena berada di perbatasan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo.

Baca Juga: Ruko Terbakar, Mobil di Garasi Ikut Hangus

"Potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan terus dikembangkan," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo melaksanakan langkah-langkah untuk mencapai target tersebut antara lain, penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya masa pajak reklame serta penagihan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak. Melakukan pendataan dan updating data reklame secara periodik, serta penempelan stiker pada reklame yang belum membayar pajak.

"Pengembangan potensi juga dilakukan dengan penambahan titik pemasangan reklame di wilayah," lanjutnya.

Agus menambahakan, Pemkab Sukoharjo juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertindak tegas. Hal ini salah satunya terkait dengan keberadaan reklame liar karena menimbulkan kerugian daerah.

Baca Juga: Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) Perpanjang Keuangan Bilateral

"Reklame resmi harus membayar pajak dan yang liar harus ditindak sesuai aturan berlaku," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X