Krjogja.com SUKOHARJO Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditor pertama kasus pembatalan homologasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pertemuan yang dipimpin hakim pengawas tersebut dihadiri para kurator, ratusan kreditur dan kuasa hukum serta debitur.
General Manajer (GM) HRD Sritex Grup Hario Ngadiyono, Kamis (14/11) mengatakan, pertemuan dengan kurator digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/11). Dalam pertemuan yang mengagendakan perkenalan para pihak tersebut, kuasa hukum Sritex menekankan mendesaknya going concern untuk memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.
Welly Salam Direktur Keuangan Sritex menambahkan pernyataan untuk mengugah hakim pengawas melihat persoalan Sritex dengan pertimbangan hati nurani. Ia mengibaratkan kondisi Sritex saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba dirampas haknya untuk menghirup udara segar. "Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantung plastik", ujarnya dalam keterangannya resmi PT Sritex.
Baca Juga: Brimob HUT ke-79, Ini Yang Disampaikan Gubernur DIY
Perwakilan kreditur, Horas Silaban dan Bosni Gondo Wibowo yang mewakili kelompok vendor minta kurator bekerja lebih cepat, transparan dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur. Menurutnya, penanganan yang bertele-tele dan mengulur-ulur waktu sangat merugikan kreditur.
Dalam sidang tersebut empat kurator yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar dan Nurma Candra Yani Sadikin serta Hakim Pengawas Haruno Patriadi tidak menanggapi dengan serius usulan going concern yang sangat dibutuhkan Sritex untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjaga ribuan karyawannya agar tetap bekerja. Usulan untuk going concern yang sudah disampaikan sejak tiga minggu juga tidak ditanggapi.
Baca Juga: Pentas P5 SD Muhammadiyah Suronatan, Ada Dolanan Anak Hingga Peragaan Busana
Hakim pengawas lebih banyak mengarahkan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada ke-empat kurator untuk menyampaikan langkah-langkah pemberesan atas harta pailit.
Atas desakan lawyer kreditur, hakim pengawas meminta kurator memastikan waktu untuk menjawab permohonan going concern yang kemudian disepakati akan disampaikan dalam 3 hari mendatang. (Mam)