Baca Juga: Nara Kupu Jogja Mendukung Swasembada dan Keberlanjutan Pangan
Sanksi tersebut seperti tertuang dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 19 ayat 2 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa, (a) penggembokan roda kendaraan bermotor dan atau (b) pemindahan kendaraan bermotor.
Pasal 21 ayat (1) Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal (a) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti, (b) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan Parkir dan/atau, (c) Parkir pada ruang milik Jalan yang dilarang Parkir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 Ruang Milik Jalan yang dilarang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Ayat 3 Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 22 ayat 1 Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor dilakukan setelah pemilik/pengemudi menunjukkan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan. Ayat 2 Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Baca Juga: Kuda Hitam Itu Bernama Nottingham Forest
Pasal 23 ayat 1 Dalam hal kendaraan bermotor Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan dan/atau Parkir pada Ruang Milik Jalan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 21 ayat (1) sehingga berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, dilakukan pemindahan kendaraan bermotor. Ayat 2 Potensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 24 ayat 1 Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan (a) pemindahan kendaraan dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan/atau kendaraan bermotor untuk memindahkan kendaraan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya, (b) tersedia areal tempat penyimpanan kendaraan yang representatif dan (c) adanya jaminan keamanan.
Ayat, 2 mobil derek yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan (a) peralatan teknis penderekan baik bersifat mekanik maupun manual dan (b) alat pengaman berupa lampu isyarat (rotator). Ayat 3 Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi (a) pemindahan dilakukan oleh petugas dengan tanda atau seragam yang lengkap, (b) sistem informasi pemindahan kepada pemilik (c) berita acara pemindahan penyimpanan (d) pemindahan diusahakan dengan memperkecil risiko dan atau kerusakan serta kehilangan perlengkapan akibat proses penderekan kendaraan bermotor dan (e) mobil derek harus lebih besar atau lebih kuat dari pada kendaraan yang diderek baik konstruksi, berat, dimensi, ukuran maupun daya mesinnya. Ayat 4 Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Baca Juga: SIWO PWI dan KONI Purworejo Bekali Cabor Kemampuan Jurnalistik
"Sanksi tegas pelaku pelanggaran parkir liar berupa penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor akan diterapkan di Kabupaten Sukoharjo. Penerapan sudah bisa dilakukan sekarang setelah Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan," lanjutnya. (Mam)