FPB Sukoharjo menganggap penting tahapan sosialisasi UMK tahun 2025 secepatnya. Sebab saat ini sudah masuk Minggu terakhir Desember tahun 2024. Artinya tahun 2024 segera berakhir setelah beberapa hari lalu diumumkan UMK tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pentingnya sosialisasi lainnya dijelaskan Sukarno mengingat baru tahun 2024 ini ada perubahan dalam sistem penentuan besaran UMK. Pemerintah sudah mematok minimal kenaikan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. (Mam)