Biaya Hidup Naik, Buruh Dihadapkan Beban Hidup Berat di Tahun 2025

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi buruh saat bekerja. (istimewa)
Ilustrasi buruh saat bekerja. (istimewa)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Buruh masih dihadapkan dengan kondisi beban hidup berat di tahun 2025 mendatang. Sebab disatu sisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau naik 6,5 persen dibanding tahun 2024. Tapi disisi lain pemerintah juga menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen dan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti listrik, bahan pangan dan pendidikan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (30/12/2024) mengatakan, buruh pada kondisi sekarang diakhir tahun 2024 dihadapkan dengan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Upah yang akan diterima buruh tahun depan sebesar Rp 2.359.488.

Buruh melihat meski upah sudah dipastikan naik tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen namun masih belum sesuai harapan. Sebab sejak awal buruh berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah naik diatas 8-10 persen.

Baca Juga: Libur Nataru, 2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual

Artinya upah yang akan diterima tahun 2025 meski naik tapi belum sesuai harapan buruh. Harapan buruh upah naik lebih tinggi mengingat tahun 2025 mendatang dihadapkan masalah beban hidup semakin berat.

"Tahun 2025 masih ada kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan beban hidup seperti listrik, pendidikan, bahan pangan hingga rumah. Belum lagi masih ada program Tapera yang harus ditanggung buruh dan memang khusus Tapera pelaksananya paling lambat masih di tahun 2027," ujarnya.

Sukarno menambahkan, buruh di tahun 2025 juga dihadapkan belum jelasnya status kerja. Hal ini sangat dipengaruhi dengan kondisi ekonomi perusahaan.

"Kami ambil contoh seperti di PT Sritex siapa sangka di perusahan besar itu ada masalah ekonomi disana dan berdampak pada nasib puluhan ribu buruh karyawan. Bahkan disana sudah ada sekitar 2.500-3.000 buruh dirumahkan. Kami khawatirkan ada buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex atau perusahaan lain karena dampak beban berat ekonomi," lanjutnya.

FPB Sukoharjo nantinya akan terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat pekerja di perusahaan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan informasi kondisi buruh atau karyawan di perusahaan tersebut.

"Terpenting hak buruh semua terpenuhi dan jangan sampai terkena PHK," lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Mahasiswa Amikom Yogyakarta Gelar Workshop dan Pelatihan Desain Grafis di Desa Wisata Kadisoro Nyawiji Dadi Siji

Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan.

"Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X