"Pengawasan terhadap parkir kendaraan dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama momen Nataru. Jangan sampai parkir kendaraan di pinggir jalan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas Nataru. Terpenting juga antisipasi munculnya pelanggaran getok tarif parkir kendaraan. Tempat dan tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo hingga saat ini belum menemukan pelanggaran. Namun demikian masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan atau menjadi korban pelanggaran tarif parkir kendaraan.
Baca Juga: Gagal Bayar, Ketua Kospin PAS Diadili
Sesuai Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dijelaskan dalam Paragraf 4 tentang Tarif Parkir Pasal 10 ayat 1 Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan. Ayat 2 Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan, penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari, perjanjian penggunaan dalam jangka waktu
tertentu, biaya operasional dan asuransi.
Ayat 3 berbunyi Ketentuan mengenai perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Toni mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo. (Mam)