KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo mengawasi distribusi barang dan harga jual elpiji 3 kilogram mulai dari tingkat pangkalan hingga ke konsumen atau masyarakat. Sesuai ketetapan diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung. Masyarakat bisa melaporkan ke petugas apabila ada pelanggaran distribusi dan harga ke petugas mengingat gas tersebut merupakan barang bersubsidi dan di lindungi pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (14/2) mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas 3 Kilogram pada titik serah suh penyalur atau pangkalan diketahui sebesar Rp 18.000 per tabung. HET elpiji 3 kilogram adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan diatas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Hiswana Migas berkomitmen menjaga stabilitas HET elpiji 3 kilogram Provinsi Jawa Tengah setelah ditetapkan. Apabila ditemukan pangkalan yang menjual diatas HET maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Baca Juga: BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 versi Majalah TIME
Dalam faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus dapat ditetapkan komponen tambahan HET sebagai kompensasi angkut yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah dilakukan kajian oleh bupati atau walikota.
Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota membentuk tim pembinaan dan pengawasan terpadu yang ditetapkan oleh gubernur, Bupati dan walikota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah di bidang perdagangan di bawah koordinasi sekretariat daerah.
"Secara aturan sudah ada mulai dari distribusi dan harga. Terlebih lagi ada ketetapan HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 18.000 per kilogram," ujarnya.
Diskopumdag Sukoharjo mengatakan, sudah melakukan pembinaan dan pengawasan elpiji 3 kilogramm. Pengawasan dilakukan di agen dan pangkalan. Pengawasan dilakukan terhadap legalitas perijinan berusaha berupa perijinan usaha bidang perdagangan (NIB), tanda daftar gudang, sarana dan prasarana
Pengawasan juga dilakukan terkait distribusi elpiji 3 kilogram di tingkat agen. Pengawasan HET di tingkat pangkalan dan pengawasan ketersediaan barang. "Termasuk pengawasan di wilayah perbatasan karena rawan pelanggaran. Masing-masing daerah sudah memiliki kuota dan barang sendiri sesuai warga segel elpiji 3 kilogram," lanjutnya.
Baca Juga: Pangkas Anggaran
Pemkab Sukoharjo mengajukan usulan kuota elpiji 3 kilogram ke pemerintah pusat tahun 2025 sebesar 40.033.26 matrik ton (MT) atau 13.344.420 tabung. Angka tersebut lebih besar dibanding kuota gas bersubsidi yang didapat tahun 2024 sebanyak 35.915 MT atau 11.971.666 tabung.
Pengajuan angka usulan tahun 2025 lebih banyak dibandingkan tahun 2024 mengingat pada tahun 2024 lalu realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram melebihi kuota yang ditetapkan. Total penyaluran gas bersubsidi tahun 2024 sebanyak 36.345.98 MT atau 12.115.327 tabung atau overload sekitar 1,2 juta tabung selama setahun.
Iwan Setiyono mengatakan, pengajuan usulan kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 sudah disampaikan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu realisasi kebijakan dari pusat.
Pemkab Sukoharjo mengajukan angka usulan kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 sebanyak 13.344.420 tabung berdasarkan hasil perhitungan dan kajian. Hal itu melihat dari kenaikan realisasi penyaluran dibandingkan kuota gas bersubsidi yang didapat daerah dari pusat tahun 2024 lalu.