Krjogja.com KLATEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten tidak melakukan pemungutan dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Klaten, Amin Mustofa, pada Forum perangkat daerah dalam rangka penajaman rancangan awal rencana kerja Disdukcapil Klaten tahun 2026, di aula dinas setempat, Jumat (28/2/2025).
“Mencerdaskan masyarakat harus dilakukan bersama-sama. Susah menghilangkan calo, padahal sudah ditulisi,sudah bilang gratis tis tis tis. Kita juga sudah punya aduan di medsos,” kata Amin Mustofa.
Lebih lanjut, Amin Mustofa didampingi Sekretaris Disdukcapil, Didik Setya Budi, meminta masyarakat untuk melihat informasi yang telah dipaparkan di media sosial Disdukcapil, seperti di IG dukcapilklaten. Semua persyaratan dan tata cara pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, akte kelahiran, akte kematian dan lainya sudah dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Dorong Kreativitas Anak Muda, Gojek Resmi Luncurkan Program Ambassador Alumni 2025
Pada IG dukcapilklaten juga telah dicantumkan tutorial pengajuan online dokumen kependudukan website SAKURA. “Dengan website SAKURA layanan kita menyentuh sampai rumah. Masyarakat dipermudah dengan cukup membuka website ini. Untuk keluarga yang punya milenial tentu bisa mengakses layanan online. Bagi yang belum paham digital, ini yang kadang ditakut-takuti pihak yang cari keuntungan, katanya cari KTP susah dan lain-lain,” jelas Amin Mustofa.
Selain itu, Disdukcapil Klaten juga melakukan layanan dengan jemput bola, menyisir warga yang belum memiliki KTP elektronik. Baru-baru ini telah dilakukan perekaman data e-KTP lebih dari 1.000 orang di Kecamatan Juwiring. Selanjutnya menyusul di Kecamatan Ceper. “Sekarang ini belum semua warga punya KTP elektronik.Nanti kalau sudah mendesak dibutuhkan, misal mau diajak umroh anaknya baru buat,” tambah Amin Mustofa.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi , media, LSM dan perwakilan komunitas difabel. Muh. Amrullah dari Pengadilan Negeri Klaten menyampaikan perlunya koordinasi intensif terkait putusan-putusan PN yang berdampak pada perubahan data kependudukan.
Baca Juga: PSS Sleman Sesuaikan Jam Latihan Saat Ramadhan
Selain itu, Disdukcapil juga diharapkan mengefektifkan layanan di mall pelayanan publik (MPP), karena pasca robohnya gedung Disdukcapil beberapa tahun lalu, hingga sekarang pelayanan masih menumpang di gedung dinas lain. “Sekarang kan efisiensi anggaran, belum tentu 5 tahun kedepan gedung bisa dibangun. Lebih baik efektifkan di mall pelayanan publik daripada di kantor tua ini,” kata Muh. Amrullah.
Diskusi yang dimoderatori Sekretaris Disdukcapil, Didik Setya Budi berlangsung dinamis dan banyak masukan dari peserta untuk kesempurnaan program Disdukcapil di tahun 2026. (Sit)