FPB Sukoharjo Minta Buruh PT Sritex Terdampak PHK Cepat Terserap Kerja

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 15:30 WIB
Pabrik Sritex.
Pabrik Sritex.

KRjogja.com - SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta hak buruh PT Sritex pasca terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) segera terpenuhi dan cepat terserap kerja. Sebab buruh sudah sangat terdesak memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih lagi saat ini sudah masuk bulan puasa Ramadan dan menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok naik.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (10/3/2025) mengatakan, FPB Sukoharjo prihatin atas kondisi buruh PT Sritex terdampak PHK. Sebab jumlah buruh sangat besar dan berdampak pada kehilangan pekerjaan.

FPB Sukoharjo semakin prihatin dengan kondisi buruh karena tidak semua mendapatkan pemenuhan hak seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab hanya ada skitar 8.000 orang buruh yang bisa mendapatkan hak tersebut. Sedangkan jumlah buruh di PT Sritex lebih dari jumlah tersebut. Bahkan banyak buruh terpaksa harus mengundurkan diri sebelum ada keputusan PHK sehingga kehilangan haknya.

Baca Juga: Penumpang KA Bandara YIA Meningkat 201 Ribu di Bulan Februari 2025

FPB Sukoharjo meminta agar buruh yang terdampak PHK sekarang bisa segera mendapatkan haknya. Sebab uang tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Terpenting selanjutnya setelah buruh mendapatkan hak pasca terkena PHK yakni bisa secepatnya terserap kerja," ujarnya.

Sukarno menegaskan, pekerjaan saat ini sangat dibutuhkan buruh terdampak PHK atau yang sudah mengundurkan diri dari PT Sritex. Sebab dengan pekerja tersebut buruh bisa mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Terpenting juga menekan buruh terus lama menganggur.

"Pemerintah pusat hingga Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah berusaha membantu menyediakan informasi lowongan kerja dan menyalurkan kerja. Kami tunggu realisasinya. Karena banyak buruh sampai saat ini masih mengeluh buruh pekerja dan belum terserap lapangan kerja," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan PSS Geser Venue Pertandingan Kontra Persis di Jatidiri Semarang

FPB Sukoharjo terus berkomunikasi dengan serikat pekerja PT Sritex untuk mengetahui perkembangan informasi. Selain itu FPB Sukoharjo melibatkan mantan buruh PT Sritex terkait penyerapan kerja.

"Kami masih optimis Kabupaten Sukoharjo sebagai daerah industri masih mampu membuka lapangan kerja dan menyerap para buruh PT Sritex pasca terkena PHK. Tapi tanpa campur tangan pemerintah sepertinya sulit terealisasi. Karena itu, pemerintah harus turun membantu buruh," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, tidak sedikit buruh PT Sritex terdampak PHK mengeluh ke FPB Sukoharjo. Sebab para buruh ini terhimpit masalah ekonomi sekarang.

"Buruh terdampak PHK ini sangat mendesak bisa segera memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Tidak hanya untuk makan dan minum saja, tapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan anak, listrik atau bahkan angsuran/cicilan yang harus dibayarkan buruh karena sudah terlanjur kredit semisal motor atau rumah," lanjutnya.

Untuk memastikan penyerapan buruh, FPB Sukoharjo juga berkoordinasi penuh dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Peran dinas sangat penting dalam membantu memfasilitasi buruh mendapat pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X