KRJogja.com - SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas reklame liar dengan pencopotan. Tindakan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada pelaku pelanggaran dan menekan kerugian pajak. Patroli wajib dilakukan petugas disemua wilayah untuk memantau reklame yang terpasang resmi dan sudah membayar pajak.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Minggu (13/4) mengatakan, sektor pajak khususnya terkait kerawanan kerugian dari reklame liar menjadi sorotan. Sebab potensi kerugian yang ditimbulkan nilainya cukup besar. Karena itu, DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP menindak tegas reklame liar dengan pencopotan. Tindakan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada pelaku pelanggaran dan menekan kerugian pajak.
Baca Juga: Pelajaran Adab dan Akhlak Bagi Anak-anak, Relevan Dengan kondisi generasi Z dan Alpha
Pencopotan reklame liar yang tidak membayar pajak sekaligus sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebab untuk dapat memasang reklame harus resmi melapor dan membayar kewajiban pajak daerah.
"Potensi kerugian pajak dari reklame liar cukup besar. Sebab pemasangan reklame tidak resmi dan tidak membayar pajak. Karena itu harus dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP Sukoharjo," ujarnya.
Keberadaan reklame liar menjadi temuan dan catatan serius saat dilakukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemkab Sukoharjo. Reklame liar tersebut diketahui terpasang disejumlah wilayah dengan berbagai iklan yang ditawarkan.
Baca Juga: Lagi Perang Dagang, Siapa yang Lebih Kaya Antara Donald Trump vs Xi Jinping?
"Harus ada tanda resmi mana reklame yang sudah membayar pajak dan reklame liar harus ditertibkan," lanjutnya.
DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP rutin melakukan patroli wilayah. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memantau keberadaan reklame resmi. Apabila ada temuan reklame liar maka bisa langsung ditertibkan.
"Keberadaan reklame liar tidak hanya di jalur utama tengah kota saja, tapi juga sampai di pinggiran perbatasan ada temuan serupa. Jadi harus rutin dilakukan patroli Satpol PP," lanjutnya.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, reklame liar marak ditemukan disejumlah wilayah. Satpol PP Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan patroli dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
"Sudah kami patroli wilayah dan berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan pencopotan reklame liar," ujarnya.
Sunarto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait diketahui bahwa reklame resmi yang terpasang membayar pajak telah diberi stiker atau tanda khusus. Sedangkan reklame liar tidak memilikinya. Karena itu, Satpol PP Sukoharjo dengan mudah mengetahui mana reklame resmi dan liar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, pajak reklame menjadi salah satu sumber besar pendapatan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Setiap tahun angka target yang ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan menyesuaikan kondisi dan besarnya potensi pajak reklame.