Pekerjakan Eks Karyawan Tim Kurator Terima Penawaran Sewa Aset Pailit PT Sritex

Photo Author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)

"Proses penilaian KJPP sedang berlangsung. Kami upayakan segera selesai dan nanti yang pertama dibereskan stok bahan baku, kendaraan dan barang benda bergerak. Baru setelah itu tahap kedua dilakukan penjualan gedung bangunan pabrik dan mesin secara paket," lanjutnya.

Tim Kurator belum bisa memastikan nilai aset harta pailit. Sebab penilaian dilakukan di empat perusahaan.

"Target penilaian aset benda bergerak dilakukan mei ini dan Juni akhir selesai. Juli bisa daftar di penjualan," lanjutnya.

Tim Kurator menegaskan, penilaian dan penjualan aset harta pailit ini diluar desakan kuasa hukum SPSI terkait tuntutan pesangon dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). "Bukan faktor itu, tapi sudah terjadwal adanya penilaian aset. Sudah kami beritahukan tahapan yang kami lakukan. Setelah penilaian dilakukan penjualan," lanjutnya.

Denny menegaskan, harus menjual aset harta pailit. Karena itu sekarang dilakukan penilaian. "Pada hari Senin (19/5) memang betul dari kuasa hukum SPSI telah bertemu dengan Tim Kurator untuk mengajukan tagihan dan nantinya proses itu akan dimulai di bulan Juni untuk verifikasi tagihannya secara keseluruhan dari empat perusahaan," lanjutnya.

Denny menambahkan, menindaklanjuti arahan dari pemerintah, Tim Kurator sebelumnya meminta izin untuk menyewakan harta pailit kepada hakim pengawas dan setelah mendapat izin untuk menyewakan harta pailit, Tim Kurator kembali memohon penetapan hakim pengawas untuk menunjuk KJPP dalam melakukan penilaian objek sewa.

"Perlu diketahui bahwa proses sewa ini tidak sama sekali mengganggu proses penjualan aset harta pailit karena dalam klausul sewa Tim Kurator telah memasukan konsekuensi ketika harta pailit telah laku terjual dan juga salam proses sewa ini bukan dalam jangka waktu yang panjang, namun hanya berkisar 6-9 bulan dengan ketentuan dapat diperpanjang ketika aset belum laku terjual," lanjutnya.

Hal ini berfungsi untuk meningkatkan harta pailit melalui pendapatan sewa, menurunkan biaya maintenance aset dan mencegah aset mesin rusak karena tidak dipergunakan. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X