Tahap Validasi Data Sekolah Segera Gelar Pengumuman dan Daftar Ulang SPMB SMP 2025/2026

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 13:05 WIB
Proses pendaftaran SPMB online di SMPN 1 Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)
Proses pendaftaran SPMB online di SMPN 1 Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP online tahun ajaran baru 2025/2026 resmi ditutup setelah terlaksana 24-26 Juni 2025. Tahapan sekarang yakni dilakukan validasi data 27 Juni 2025. Terakhir pihak sekolah segera menggelar pengumuman dan daftar ulang 28 dan 30 Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (27/6) mengatakan, tahapan SMPN SMP online tahun ajaran 2025/2026 digelar sesuai jadwal. Tahapan dilalui dengan lancar dan sebelumnya sudah selesai terlaksana pendaftaran.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Surakarta, Rp 2 Miliar Melayang

Proses pendaftaran digelar di masing-masing sekolah baik negeri dan swasta. Calon murid baru mendaftar secara langsung dengan memasukan berkas pendaftaran di sekolah pilihan pertama. Saat mendaftar calon murid baru mendapat kesempatan memilihi empat sekolah.

"Pendaftaran sudah selesai dan resmi ditutup. Sekarang tahapan validasi data dan sekolah setelah ini segera melakukan pengumuman dan daftar ulang," ujarnya.

SPMB online jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 dimulai verifikasi piagam kejuaraan 16-18 Juni 2025, penyerahan hasil verifikasi piagam dan kepanduan 19 Juni 2025, pelaksanaan SPMB 24-26 Juni 2025, validasi data 27 Juni 205 dan pengumuman dan pelaksanaan daftar ulang SPMB 28 dan 30 Juni 2025.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Awasi Proses Pemutihan Data Pemilih Berkelanjutan

Alur verifikasi piagam SPMB SMP dimulai dari calon pendaftar datang ke kantor Disdikbud Sukoharjo dan mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman https://nisn.data.kemendikbud.go.id sebanyak dua lembar. Tahapan selanjutnya calon pendaftar membawa piagam asli dan foto copy piagam yang akan dimulai sebanyak dua lembar yang dilegalisir sesuai ketentuan. Terakhir calon pendaftar menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa piagam yang diajukan adalah asli dan sanggup diproses secara hukum apabila diketahui bahwa piagam tersebut ternyata palsu.

Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai murid dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 1 Juni 2022 hingga 18 Juni 2025, jika calon murid memiliki lebih dari satu piagam penghargaan baik kejuaraan maupun kepanduan maka yang dinilai hanya satu yang memiliki skor tertinggi, piagam yang dapat diverifikasi adalah piagam asli yang diterbitkan atau disahkan oleh instansi pemerintah atau induk organisasi resmi yang diakui pemerintah. Kejuaraan tidak berjenjang tingkat karesidenan dinilai sama dengan kejuaraan tingkat kabupaten.

Alur pendaftaran SPMB SMP dimulai dari calon murid menyiapkan dokumen berkas pendaftaran, calon pendaftar datang ke SMP pilihan 1. Calon pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Panitia SPMB melakukan proses pendaftaran secara online di spmb.sukoharjokab.go.id. Panitia SPMB SMP melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran. Pendaftar memantau hasil seleksi dan pengumuman di spmb.sukoharjokab.go.id. Terakhir, panitia mencetak bukti pendaftaran dan menandatanganinya dengan pendaftar.

"Jalur pendaftaran SPMB SMP ada empat yakni domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi," lanjutnya.

Pertama, jalur pendaftaran domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kedua, jalur afirmasi diperuntukan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat jalur afirmasi, calon murid baru merupakan anak panti asuhan atau keluarga prasejahtera atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan cukup menunjukan salah satu yang dimiliki seperti KIP digital dengan status aktif, kartu kepesertaan program bantuan sosial PKH dan atau BPNT aktif, kartu penyandang disabilitas, surat keterangan terdaftar DTKS atau DTSEN dari Dinas Sosial bagi penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukan kartu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X