KRjogja.com - SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo meminta pengawasan pengguna dana desa diperketat. Pengawasan dilakukan khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemkab Sukoharjo maupun aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan karena rawan terjadi tindak pidana korupsi. Terlebih lagi pada tahun 2025 ini sudah ada dua desa yang diproses hukum karena dugaan korupsi dana desa.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Jumat (18/7/2025) mengatakan, sangat menyesalkan adanya temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang sekarang sedang diproses aparat penegak hukum. Kejadian tersebut kedepan tidak boleh terjadi dengan memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan oleh OPD terkait dari Pemkab Sukoharjo.
OPD tersebut yakni Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo. Keduanya memiliki peran besar dalam pengawasan pemerintah desa khususnya dana desa.
"Inspektorat dan DPMD kami minta memperketat pengawasan jalannya pemerintahan desa khususnya penggunaan desa karena rawan penyelewengan. Apalagi sekarang ada desa yang diproses hukum karena terjerat kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Hari Kebudayaan Bersamaan dengan Ultah Prabowo, Begini Penjelasan Fadli Zon
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, mengatakan, DPMD Sukoharjo sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa. Salah satu yakni terkait penggunaan desa dimana sudah terprogram.
"Sejak awal muncul program dana desa sudah dilakukan pengetatan pembinaan dan pengawasan di jajaran perangkat desa dan kepala desa karena memang rawan pelanggaran. Ini kami tekankan, termasuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan," ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyesalkan maraknya kasus penyelewengan dana desa. Pasalnya pengawasan sudah dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak terkait. Pelanggaran keuangan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan kepala desa dan perangkat desa dan pelaku dilakukan proses hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tjut Zelvira, mengatakan, Kejari Sukoharjo belakang ini melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penyelidikan juga dilakukan disejumlah desa berdasarkan laporan masyarakat.
Hasil pengungkapan diketahui dugaan korupsi dana desa dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Proses hukum sedang berjalan terhadap tersangka.
Kondisi tersebut sangat disesalkan Kejari Sukoharjo. Sebab dugaan tindak pidana korupsi masih ditemukan meski sudah dilakukan upaya pencegahan berupa pengawasan secara ketat melibatkan pihak terkait.
"Kejari Sukoharjo sudah melakukan pengawasan secara ketat agar dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dan keuangan lainnya diterapkan secara aturan. Pencegahan tidak pidana korupsi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Tapi tetap saja ada temuan kejadian dan diproses hukum. Jelas ini sangat kami sesalkan," ujarnya.
Kejari Sukoharjo dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemerintah desa. Sasaran dilakukan kepada pemerintah desa karena mereka mengelola dana desa dengan nilai sangat besar.
Baca Juga: Warga Cilongok Tolak Kehadiran Rizieq Shihab, Nilai Berpotensi Ganggu Kerukunan