"Terkait dengan honor yang akan diterima PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perjanjiannya, gaji yang akan mereka terima sama dengan saat ini," lanjutnya.
Besaran honor tersebut harus dijelaskan sejak sekarang. Sumini mengatakan, apabila tidak maka dikhawatirkan para tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu menuntut lebih berupa pembayaran honor atau gaji sesuai besaran PPPK penuh. Hal ini sangat memberatkan karena besarnya beban keuangan daerah untuk membayar. (Mam)