Segera Tahap Lelang KJPP Data dan Nilai Aset eks PT Sritex

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:00 WIB
 Aset eks PT Sritex didata dan dinilai segera tahap lelang. (Wahyu imam ibadi)
Aset eks PT Sritex didata dan dinilai segera tahap lelang. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sejumlah aset eks PT Sritex sudah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo dan Semarang. Pendaftaran dilakukan tim kurator sebagai persiapan tahapan lelang. Hasil lelang ini nantinya akan digunakan salah satunya untuk pembayaran pesangon eks karyawan.

Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah, Rabu (20/8) mengatakan, saat ini sudah dilakukan pendaftaran aset eks PT Sritex ke KPKNL Solo dan Semarang. Pendaftaran aset dilakukan tidak hanya di Sukoharjo saja, tapi juga di wilayah Boyolali dan Semarang. Selain itu, pada saat ini pihak KJPP juga sedang melakukan pendataan dan penilaian aset eks PT Sritex.

Baca Juga: Horison Emerald Padukan Kearifan Lokal Dan Layanan International

Pendataan dan penilaian dilakukan ada beberapa item barang yang belum ditemukan nilai pembanding. Hal ini penting sebagai tahapan untuk penentuan nilai aset yang akan dilelang. Atas kondisi ini, KJPP untuk beberapa item belum diketahui angkanya.

"Aset eks PT Sritex banyak sekali jumlah itemnya. Tidak hanya di Sukoharjo saja, tapi juga di Boyolali dan Semarang. Sudah dilakukan pendaftaran KPKNL Solo dan Semarang dan KJPP sedang melakukan pendataan dan penilaian aset. Dari pihak KJPP juga menyatakan ada beberapa item barang yang belum ditemukan pembanding untuk menentukan indikator harganya," ujarnya.

Hasil sementara pendataan dan penilaian aset yang sudah dilakukan KJPP didaftarkan lelang di KPKNL Solo dan Semarang. Hasil yang diketahui tersebut terutama pada aset bergerak sehingga dalam waktu dekat pengumuman lelang segera dilakukan.

Baca Juga: Tips Perawatan Aki Sepeda Motor Honda

Kurator sangat berharap dalam proses pendataan dan penilaian aset eks PT Sritex dapat berjalan lancar dan cepat. Selanjutnya dilaksanakan tahapan lelang.

Denny menjelaskan, saat sudah dilakukan pengumuman dan terjual dalam lelang. Nanti hasilnya bisa digunakan untuk salah satunya memenuhi kebutuhan eks karyawan PT Sritex berupa pembayaran pesangon.

"Harapannya barang bisa segera dilelang sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban kita membayar pesangon bagi eks karyawan PT Sritex," lanjutnya.

Denny menambahakan, Tim Kurator tetap bekerja sesuai tahapan yang dikerjakan. Seperti dilakukan sekarang terkait pendataan dan penilaian aset untuk selanjutnya dilakukan tahapan lelang. "Ujungnya nanti hasil lelang ini juga untuk eks karyawan dan proses sedang berjalan sekarang," lanjutnya.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman, mengatakan, eks karyawan PT Sritex mendesak Tim Kurator segera melakukan lelang aset eks PT Sritex. Uang yang didapat dari hasil lelang diharapkan dapat segera digunakan untuk membayar pesangon.

Berdasarkan hasil penghitungan saat dilakukan verifikasi diketahui ada 8.475 eks karyawan PT Sritex. Total uang pesangon yang harus dibayarkan kepada mereka sebesar Rp 248 miliar.

"Pemerintah dan Tim Kurator diminta segera bertindak nyata. Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X