"Masyarakat ini kemudian mengadu dan mengeluhkan keberadaan menara telekomunikasi. Kami minta dinas terkait untuk mendata dan menindaktegas terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang dianggap bermasalah," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, mengatakan, Satpol PP Sukoharjo melakukan penutupan paksa lokasi pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan petugas terhadap semua aktivitas pembangunan termasuk nanti operasional menara telekomunikasi.
Tindakan tegas dilakukan tim gabungan mengingat proses pembangunan menara telekomunikasi belum berizin. Selain itu petugas juga mendapat keluhan dan pengaduan dari masyarakat.
Satpol PP Sukoharjo pada saat melakukan penyegelan dan penutupan paksa tidak mengetahui siapa pengelola atau pemilik menara telekomunikasi tersebut. Hal tersebut membuat kaget petugas karena pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas membangun saja.
"Satu menara telekomunikasi yang ditutup berupa penyegelan oleh Satpol PP Sukoharjo tersebut belum memiliki izin sama sekali. Termasuk muncul pengaduan dan keluhan dari masyarakat," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengawasan bersama terkait menara telekomunikasi. Hal ini menyangkut perizinan lengkap dan operasional. (Mam)