Asisten II Sekda Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan, Bupati Sukoharjo secara kewenangan sudah berupaya membantu komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari dengan menggelar hearing. Pencairan dana tabungan berdasarkan aturan memang perlu melibatkan pihak Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham.
"Jadi BKK ini memang kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Tapi Pemkab Sukoharjo langsung dari ibu Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah turun membantu para korban agar dana tabungan bisa segera cair. Upaya itu dilakukan selain hearing juga sudah berkirim surat ke gubernur," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo saat ini juga masih menunggu tindaklanjuti dari pihak Provinsi Jawa Tengah. Sebab BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan wilayah di Kecamatan Tawangsari hanya bersifat kantor kas saja.
Kabag Perekonomian Pemkab Sukoharjo Suryanto mengatakan, hasil konsultasi kami dengan biro perekonomian Jawa Tengah diketahui bahwa 26 November 2025 terkait munculnya jawaban dari Sekda Provinsi Jawa Tengah hanya langkah-langkah. Padahal permintaan dari komunitas korban hanya mau audiensi dengan kepala biro perekonomian.
"Nanti akan disampaikan dan dibantu penyelesaian permasalahannya. Kasus seperti ini pernah terjadi di kabupaten lain dan bisa diselesaikan. Ada jalan keluarnya. Itu pernyataan dari biro perekonomian Jawa Tengah dan kami sampaikan ke komunitas korban hari ini. Kami akan terus mendampingi sesuai arahan ibu Bupati Sukoharjo membantu warga. Segera diselesaikan masalah dan agar tidak berlarut-larut," ujarnya.
Baca Juga: Laga Tensi Tinggi, Derby London Berakhir Seri: Sejam Chelsea Main dengan 10 Orang
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Suhardi mengatakan, Komisi II DPRD Sukoharjo menerima permohonan hearing dari komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari. Pertemuan ini digelar dengan melibatkan pejabat terkait di Pemkab Sukoharjo seperti asisten 2 Sekda Sukoharjo dan Kabag Perekonomian.
"Terkait permasalahan yang ada ini Pemkab Sukoharjo sudah bekerja membantu korban agar segera bisa mencairkan dana tabungannya," ujarnya.
Fandy Farisa dari pihak BPR PT BKK Jawa Tengah mengatakan, kronologis Puryanti selaku pegawai PD BKK Tawangsari. Dalam kurun waktu 2006 sampai 2018 Puryanti melakukan penipuan dan sudah dijatuhkan hukuman pidana.
Terdakwa dalam kurun waktu 2006 sampai 2018 selaku pegawai pada PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari telah melakukan penyimpangan terhadap 117 rekening tabungan nasabah dan 22 pengajuan permohonan kredit nasabah PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari.
Penyimpangan terhadap 117 rekening nasabah tabungan senilai Rp 3.912.809.320 dilakukan oleh pelaku dengan cara melakukan pengambilan atau penarikan tanpa persetujuan nasabah dari rekening nasabah dengan membuat slip penarikan tidak bene. Tidak menyetorkan uang setoran tabungan nasabah ke kas PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari untuk menghindari kecurigaan nasabah pelaku melakukan cara mencatat setoran dari nasabah dan penarikan oleh nasabah dalam buku tabungan nasabah namun tidak di input dalam sistem aplikasi tabungan. Mencatat penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan atau persetujuan nasabah dari tabungan nasabah serta penyetoran ke tabungan nasabah dalam sistem aplikasi tabungan namun tidak mencatat dalam buku tabungan nasabah. Memberikan buku yang lebih tinggi dari bunga yang berlaku di PD BKK Sukoharjo pada buku tabungan nasabah.
Baca Juga: Kata Irvan Mofu Cetak Tiga Gol Penting untuk PSS, Ingin Ada Saat Dibutuhkan
Selain menyalahgunakan dana tabungan nasabah, terdakwa Puryanti dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2017 telah melakukan penyelewengan kredit senilai Rp 1.137.900.000 dalam bentuk kredit fiktif 19 debitur senilai Rp 1.035.000.000, menggelembungkan nilai kredit terhadap 3 debitur senilai Rp 105.000.000. Tidak menyetorkan angsuran kredit dua debitur senilai Rp 11.235.000. (Mam)