Belum Ada Kejelasan UMK 2026, Buruh di Sukoharjo Resah

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 22:50 WIB
Ilustrasi buruh sedang bekerja. (Foto: KR/dok)
Ilustrasi buruh sedang bekerja. (Foto: KR/dok)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Buruh di Kabupaten Sukoharjo resah karena hingga sekarang belum ada kejelasan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026 yang akan diterima tahun depan karena berpengaruh pada kondisi ekonomi mencukupi kebutuhan hidup. Terlebih lagi waktu sangat mepet mengingat sekarang sudah masuk Desember 2025. Pemerintah diminta gerak cepat dan transparan segera mengumumkan regulasi yang digunakan menentukan besaran upah.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, keresahan buruh diterima FPB Sukoharjo mengingat Senin (8/12/2025) merupakan batas waktu terakhir bagi pemerintah segera mengumumkan regulasi yang akan digunakan sebagai penentu UMK 2026. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan apapun dari pusat.

Buruh semakin resah karena waktu yang semakin mepet. Sebab saat ini sudah masuk Minggu kedua bulan Desember 2025. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada pembahasan angka usulan UMK dari kabupaten ke provinsi.

Baca Juga: Tanggap Darurat Sumut, Kemdiktisaintek Gerakkan Kampus untuk Penanganan dan Pemulihan Tuntas

"Buruh sudah sangat resah tahun 2026 akan dapat upah berapa. Sebab saat ini belum ada kejelasan UMK 2026. Waktu sudah sangat mepet. Sekarang seharunya sudah diumumkan pemerintah regulasi yang digunakan tapi ternyata belum. Kami khawatir saat pembahasan nanti berjalan alot dan tidak ada titik temu antara buruh dengan pengusaha. Belum lagi tahapan sosialisasi karena menyisakan waktu sangat sedikit dan UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026," ujarnya.

FPB Sukoharjo terkait masalah ini mendesak kepada pemerintah segera mengumumkan regulasi yang digunakan. Sebab saat diumumkan nanti juga akan menarik reaksi buruh apakah bisa menerima atau tidak. Apabila dilaksanakan maka dikhawatirkan berdampak besar saat dilakukan pembahasan bersama tripartit.

"Selain pembahasan, terpenting juga tahapan sosialisasi. Sebab baik buruh dan pengusaha tetap harus bisa menerima keputusan angka usulan ataupun penetapan UMK 2026. Jangan sampai setelah diputuskan nanti pihak pengusaha keberatan dan tidak mau membayar upah. Tentu ini akan berdampak besar bagi buruh karena menyangkut ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.

Baca Juga: Posko Dapur Umum Kampus di Aceh, Siapkan 500 Porsi Makan Perhari untuk Mahasiswa dan Warga Terdampak Bencana

FPB Sukoharjo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Hasilnya memang belum ada putusan dari pemerintah terkait regulasi yang digunakan untuk menentukan besaran UMK 2026.

"Ditengah kondisi ekonomi terus turun jangan sampai buruh terus dirugikan dengan menerima upah murah di 2026," lanjutnya.

FPB Sukoharjo sudah melakukan koordinasi internal melibatkan serikat buruh disejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo. Koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

FPB Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL sebagai dasar penetapan UMK. Pengajuan tersebut dilakukan setiap tahun kepada Pemkab Sukoharjo sebagai gambaran angka kebutuhan riil di masyarakat.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi penentuan UMK tahun 2025. Kami masih menunggu. Tapi buruh Sukoharjo tetap meminta KHL sebagai dasar penetapan UMK. Tuntutan buruh Sukoharjo minimal 6,5 persen dan berdasarkan survei KHL tuntutan buruh Sukoharjo UMK tahun 2026 maksimal 8,5 persen," lanjutnya.

FPB Sukoharjo menegaskan upah tahun depan tetap harus naik. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi besarnya kebutuhan hidup saat ini. Terlebih lagi beban buruh sangat besar dengan berbagai tanggungan hidup keluarga dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X