Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap Nanang Tri Hartanto tetap terus berjalan. Polisi juga akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Termasuk N karena dalam ini juga menjadi korban KDRT yang dilakukan Nanang Tri Haryanto
"Apabila N mempunyai bukti kuat maka tersangka Nanang Tri Hartanto akan mendapat pasal tambahan dan menjadi dua perkara berbeda. Yakni pembunuhan dan KDRT," lanjutnya.
Ancaman Seumur Hidup
Polres Sukoharjo sendiri menjerat tersangka Nanang Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan siswi kelas 3 SMP dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, Nanang Tri Hartanto (21) seorang residivis sekaligus pelaku pembunuhan terhadap EJR (14) siswi kelas 3 SMP berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo Jawa Timur saat akan melarikan diri menyeberang ke Kalimantan menyusul isterinya. Pelaku nekat membunuh karena kesal dan tidak puas atas pelayanan kencan korban hanya satu jam yang dikenalnya memang media sosial atau aplikasi perpesanan.
Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan. Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan
kali di area leher korban.
Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan
membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng
membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.
"Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban," ujarnya.
Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.
"Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan hukuman delapan bulan pada tahun 2020 lalu. Pelaku diketahui sudah memiliki isteri dan anak yang tinggal di Kalimantan.
Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lipstick, beberapa helai rambut, satu pasang sandal wanita warna hitam, satu buah helm, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit warna biru, dua buah handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol A 2296 VW dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 2243 NL, dua buah kondom dan satu buah gagang pisau warna merah muda. (Mam)