klaten

Proyek Jalan Sugihan - Paluhombo, Pemkab Sukoharjo Ajukan Dana Rp 118 M

Senin, 25 Maret 2019 | 17:51 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo mengajukan anggaran sebesar Rp 118 miliar melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019 karena dalam APBD 2019 murni belum dianggarkan. Anggaran diajukan untuk pembebasan lahan karena Pemkab Sukoharjo pada tahun 2019 ini berencana akan kembali melaksanakan proyek peningkatan Jalan Sugihan - Paluhombo di Kecamatan Bendosari. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Senin (25/3/2019) mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 118 miliar melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019. Anggaran diajukan karena pada APBD 2019 murni belum dimasukan. Kebutuhan anggaran dilakukan untuk pembebasan lahan. Sebab Pemkab Sukoharjo memiliki proyek pembangunan berupa peningkatan Jalan Sugihan - Paluhombo, Bendosari.

Pemkab Sukoharjo sendiri sebenarnya sudah merencanakan dan merealisasikan pembebasan lahan untuk proyek peningkatan Jalan Sugihan - Paluhombo, Bendosari pada tahun 2018 lalu. Namun pada saat pelaksanaan ternyata ada kendala dimana warga pemilik tanah keberatan terhadap nilai besaran uang yang diberikan. Warga kemudian mengajukan gugatan masalah tersebut ke ranah hukum. 

Proses hukum sampai sekarang masih berjalan ditingkat pengadilan. Kondisi tersebut menyebabkan anggaran yang disediakan Pemkab Sukoharjo pada tahun 2018 belum digunakan untuk membayar warga pemilik tanah. Anggaran kemudian dikembalikan lagi ke kas daerah.

Pada tahun 2019 ini Pemkab Sukoharjo tetap melakukan persiapan dengan menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan. Anggaran baru akan digunakan apabila masalah hukum dengan warga pemilik tanah selesai.

"Proses ganti rugi lahan melewati tahun anggaran sehingga ada perbedaan waktu antara proses hukum dan proses keuangan. Karena sudah melewati 2018, dan hak budjeting ada di DPRD, maka Pemkab mengajukan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019. Hal itu dilakukan karena dalam APBD 2019 murni anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Sugihan-Paluhombo belum ada," ujarnya.

Anggaran yang diajukan Pemkab Sukoharjo melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019 sama dengan yang sebelumnya sudah dianggarkan pada tahun 2018 lalu untuk pembebasan lahan sebesar Rp 118 miliar. Karena tahun lalu belum digunakan maka diminta kembali untuk dipakai pada 2019 ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo Suraji mengatakan, dalam proses proyek peningkatan ruas jalan Sugihan - Paluhombo, Kecamatan Bendosari tugas dan kewenangan diserahkan ke instansi terkait. Pemkab Sukoharjo memiliki kewenangan berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan untuk pengadaan tanah menjadi kewenangan BPN Sukoharjo.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB