klaten

Izin Tak Jelas, Dua Tempat Hiburan Karaoke Ditutup Satpol PP

Selasa, 9 Oktober 2018 | 08:51 WIB

Tidak hanya penyitaan saja namun petugas juga memberikan sanksi tegas pada pelaku peredaran miras. Mereka dikenakan hukuman tindakan pidana ringan (tipiring) dan denda.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan, Pemkab Sukoharjo sampai sekarang masih menerapkan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru terhadap toko modern, spa pijat dan tempat karaoke masih berlaku dan terakhir diterapakan di 2018. Selama penerapan sejak tahun 2016 sampai sekarang dampaknya tidak terlalu signifikan untuk investasi di Sukoharjo. Pembatasan usaha dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.

Tahun 2018 ini merupakan tahun terakhir penerapan moratorium terhadap toko modern, spa pijat dan tempat karaoke. Soal nanti diperpanjang atau tidak menjadi kewenangan sepenuhnya bupati.

Moratorium diterapkan sejak dua tahun lalu karena berbagai pertimbangan. Seperti terhadap toko modern dimana keberadaanya sangat sangat tidak terkendali. Jumlah toko modern terus meningkat sampai ke pelosok desa sehingga menyebabkan pelaku usaha kecil menjadi terdesak. Pedagang kecil kalah bersaing mengingat toko modern memiliki modal besar.

Moratorium diberlakukan Pemkab Sukoharjo untuk spa pijat dan tempat karaoke. Sebab keberadaanya sudah sangat banyak tersebar disejumlah wilayah. Akibatnya membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Pembatasan juga dilakukan untuk tetap menjaga kondisi kondusif.

Meski begitu Pemkab Sukoharjo masih memberikan kelonggaran bagi pemilik spa pijat dan tempat karaoke apabila izin usahanya telah habis maka bisa mengajukan perpanjangan. Penghentian pemberian izin hanya diberikan pada pemohon atau pendirian spa pijat dan tempat karaoke baru.

“Di Sukoharjo dari berbagai bidang usaha ada tiga yang terkena moratorium yakni toko modern, spa pijat dan tempat karaoke. Semua berlaku sampai 2018 ini dan soal diperpanjang atau tidak itu kewenangan bupati,” ujar Agustinus. (Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB