klaten

Program Penataan Tanah, Pemkab Sukoharjo Rintis E-Siplah

Selasa, 25 September 2018 | 20:51 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kepala desa, lurah, camat dan pejabat terkait diminta untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah. Sebab sekarang tinggal tersisa 3,5 persen atau 17 ribu dari sekitar 466,66 ribu hektare bidang tanah di Sukoharjo belum bersertifikat. Apabila sudah bersertifikat semua maka Pemkab Sukoharjo memiliki program berupa Sistem Informasi Pertanahan dan Lahan (E-Siplah) yang siap dijalankan untuk penataan dan pengelolaan tanah dan lahan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo Dwi Purnama saat jadi pemateri dalam acara sosialisasi sistem pendaftaran tanah di Wisma Boga Solo Baru, Grogol, Selasa (25/9/2018) mengatakan, Pemkab Sukoharjo dibawah kepemimpinan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sangat luar biasa dalam menjalankan kebijakan berkaitan dengan pensertifikatan pertanahan. Sebab sasaran khususnya untuk warga masyarakat kurang mampu sudah sejak lama dibantu dalam program kebijakan Pemkab Sukoharjo. Secara perlahan tanah di Sukoharjo sudah memiliki legalitas dalam bentuk sertifikat.

BPN Sukoharjo tidak heran Pemkab Sukoharjo berani pasang target Tahun 2019 semua tanah sudah memiliki sertifikat. Sebab pekerjaan rumah sekarang tinggal menyelesaikan 3,5 persen atau sekitar 17 ribu dari 466,66 ribu hektare.

Sisa tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut tidak hanya milik perorangan saja namun juga pemerintah khususnya Pemkab Sukoharjo. Secara detail, Dwi Purnama menyebut tanah desa atau kelurahan. Karena itu pihak desa diminta aktif untuk melakukan pelacakan dan pendataan berkaitan dengan kondisi terakhir tanah tersebut.

"Lurah, Kepala Desa dan Camat di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan harus punya data valid. Tanah milik pemerintah di wajib bersertifikat. Tanah itu juga jadi sasaran BPN tidak hanya milik warga perorangan saja. Sebab tanah perorangan sudah hampir semua bersertifikat berkat program dari bapak bupati," ujar Dwi Purnama.

Pemerintah sendiri sudah menjalankan program berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan keberadaannya dapat dimaksimalkan semua pihak termasuk pemerintah daerah. PTSL sendiri dimaksudkan sebagai kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL ini harus dipahami oleh para kepala desa, lurah dan camat sebagai bagian penting dalam pengelolaan dan sistem legalitas tanah. Sebab jangan sampai ada tanah ditingkat desa dan kelurahan tercecer tidak masuk dalam pendataan dan penerbitan sertifikat.

"Tanah di desa terpencil sekalipun wajib didata dan memiliki sertifikat. Apabila pemiliknya tidak paham berkaitan proses pembuatan sertifikat maka kepala desa setempat harus aktif membantu warganya," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB