Usai sidak Komisi II DPRD Sukoharjo akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan berkaitan masalah pembangunan tower di Demalang, Kudu, Baki. Mereka seperti warga baik dari lokasi pembangunan tower di Demalang, Kudu, Baki maupun warga terdampak dari Padakan, Pondok, Grogol. Pihak lainnya yang akan dimintai keterangannya yakni dari kepala desa, camat, dinas terkait yang mengeluarkan izin dan pemilik tower.
"Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait protes tower. Kabarnya juga tower itu belum berizin jadi akan kami cari kebenarannya," lanjutnya.
Warga sekaligus Ketua RT 03 RW 01 Dukuh Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sarjono mengatakan, warga memprotes sebuah tower yang dibangun di Dukuh Demalang RT 03 RW 06 Desa Kudu, Kecamatan Baki. Meski bangunan tower berada di luar wilayah namun posisinya berada di perbatasan dan membuat warga Padakan, Pondok, Grogol resah karena takut terdampak rebahan.
Protes warga didasari juga karena posisi sekarang proses pembangunan sudah dilaksanakan namun belum memiliki izin resmi. Pengerjaan bangunan sudah berjalan sejak beberapa hari dan terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja.
Warga sudah menyampaikan protes soal tower kesejumlah pihak terkait sejak lama. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun. Kondisi tersebut membuat warga kemudian menyampaikan keluhan ke anggota DPRD Sukoharjo.
"Keluhan warga karena tower belum memiliki izin namun tetap nekad dibangun. Selain itu juga karena warga takut dampak tower sebab rebahannya dan radiasinya sampai ke lingkungan kami," ujarnya.
Protes warga sudah bulat menolak keberadaan tower didekat lingkungan mereka. Bahkan warga juga sudah menolak rencana pihak pemilik tower yang akan memberi kompensasi. (Mam)