SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Camat Baki, TH yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jawa Tengah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Pemkab Sukoharjo dan istri Camat Baki telah mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Meski begitu kasus tetap berjalan dan jadi pembelajaran semua pejabat di Sukoharjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (25/05/2018) mengatakan, permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap TH sudah dikabulkan pihak kepolisian. TH sekarang tetap masih bertugas sebagai camat seperti biasa.
Meski begitu penyidik tetap terus melalukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan mengingat statusnya sekarang sudah tersangka. Tidak ditahannya TH dikabulkan kepolisian karena ada jaminan resmi dari pihak keluarga dan institusi pemerintahan Pemkab Sukoharjo.
"Surat permohonan sudah diajukan ke kepolisian dan saya tandatangani. Camat Baki masih tetap bekerja dinas tapi tetap mengikuti arahan kepolisian mengingat masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Agus Santosa.
Dengan kondisi seperti ini maka Pemkab Sukoharjo belum melakukan penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara. Pemkab baru akan menunjuk pelaksana tugas atau pejabat sementara apabila posisi TH sudah dinonaktifkan.
Para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Baki diminta tetap bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Pelayanan tidak boleh terganggu sedikitpun karena adanya masalah ini.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak khususnya pejabat Pemkab Sukoharjo. Sebab sudah sering kali diingatkan agar tidak terjebak dan melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun," lanjutnya.
Seperti diketahui TH terkena OTT diduga terkait Pungutan Liar (Pungli) oleh tim dari Polda Jawa Tengah, Rabu (23/05/2018). Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta di ruang kerja Camat Baki. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu perusahaan terkait rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower menara telekomunikasi.