Waktu penghentian sementara diputuskan sendiri oleh PT RUM pada 24 Februari dengan pertimbangan menghabiskan bahan baku. Waktu tersebut kemudian jadi patokan dan kesepakatan bersama disaksikan jajaran pimpinan Muspida Sukoharjo.
"Produksi pabrik dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan. Sebab saat produksi dihentikan sementara pihak PT RUM akan melakukan pemasangan alat untuk menyelesaikan masalah limbah bau," lanjutnya.
Wardoyo mengatakan, setelah alat selesai dipasang maka nanti akan dilakukan ujicoba produksi lebih dulu. Apabila selama ujicoba masih ditemukan masalah berupa pencemaran limbah bau maka produksi akan kembali dihentikan sementara lagi.
Produksi tetap berjalan tanpa henti baru bisa dilakukan PT RUM apabila semua masalah limbah selesai. "PT RUM sudah beriktikad menyelesaikan masalah limbah. Apalagi sudah ada surat pernyataan menghentikan sementara produksi. Jadi masyarakat tidak perlu terpancing isu dengan aksi demo besar 222 Kamis (22/2/2018). Kalaupun ada warga yang datang akan kami temui bersama Muspida Sukoharjo," lanjutnya.
Bupati juga meminta masyarakat untuk patuh pada pemerintah setelah ada surat pernyataan dari PT RUM. Surat tersebut sebagai dasar menegakan aturan.
Presiden Direktur PT RUM Pramono mengatakan, membenarkan adanya surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatanganinya. Surat pernyataan ditandatangani mengetahui oleh Muspida Sukoharjo. Mereka yakni, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakoso, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Bongbongan Silaban.
Isi surat pernyataan dijelaskan Pramono yakni, berdasarkan nota kesepakatan penanganan limbah PT RUM pada 19 Januari 2018, karena dalam jangka waktu satu bulan sudah melakukan upaya pengendalian dampak bau, namun belum bisa memenuhi isi kesepakatan dimaksud maka dengan ini melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT RUM mulai 24 Februari 2018 sambil tetap melakukan penyempurnaan upaya pengendalian dampak bau.