Apabila perbaikan sudah selesai dan akan melakukan ujicoba maka PT RUM akan mengundang Muspida Sukoharjo dan pejabat terkait serta perwakilan masyarakat untuk menyaksikan bersama. "Apabila dalam ujicoba masih menimbulkan bau maka PT RUM akan melaksanakan perbaikan atau penghentian sementara kembali," ujar Pramono.
Pramono berharap adanya surat pernyataan tersebut bisa meredam keresahan masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan aksi demo besar.
"Kami terus berusaha membenahi alat dan menyelesaikan masalah dampak bau. Kami belum tahu sampai kapan penghentian produksi," lanjutnya.
Selama penghentian produksi PT RUM menjamin status kerja 1.300 karyawannya. Mereka tetap akan bekerja di pabrik untuk melakukan kegiatan lain non produksi. Selain itu jaminan juga diberikan PT RUM dengan tidak melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal.
"PT RUM sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo dengan mendirikan empat posko kesehatan di Desa Plesan, Gupit, Kedungwinong dan Pengkol. Apabila ada keluhan kesehatam dari masyarakat maka bisa berobat gratis disana karena sudah ditanggung," lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, surat pernyataan dari PT RUM bisa jadi pegangan masyarakat. Sebab sudah ada kesediaan PT RUM menghentikan sementaran produksi pada 24 Februari mendatang.
Kapolres juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak terpancing ikut aksi demo besar. Sebab tuntutan masyarakat sudah dipenuhi PT RUM dengan menutup sementara produksi.
Kapolres menegaskan, tidak hanya pengamanan kantor Pemkab Sukoharjo sebagai lokasi demo warga terdampak limbah bau PT RUM, polisi juga akan menindak massa apabila bertindak di luar aturan. Tindakan tersebut seperti ancaman menduduki dan tidur serta melakukan aksi perusakan di kantor Pemkab Sukoharjo.