SUKOHARJO,KRJOGJA.com - Sebanyak 19 karung berisi 131 item produk jamu ilegal disita petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dalam pengerebekan dua buah kios di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. Jamu ilegal tersebut milik dua orang pedagang yakni P dan S warga Sukoharjo. Keduanya diduga hanya berperan sebagai penjual saja yang mendapatkan kiriman barang dari produsen.
Kasi Penyidikan BPOM Jawa Tengah Agung Supriyanto, Rabu (10/5/2017) mengatakan, pengerebekan dilakukan di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo menyasar dua kios milik pedagang P dan S sekitar pukul 11.00 – 15.30. Petugas dengan teliti dan ketat melakukan pemeriksaan terhadap temuan berbagai produk jamu milik P dan S.
Hasilnya diketahui jamu tersebut ilegal karena tidak memiliki izin edar atau penjualan dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia. Dari pengerebekan diketahui total ada 131 produk jamu ilegal.
Temuan jamu ilegal tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas BPOM Jawa Tengah. Jamu tersebut dimasukan ke dalam 19 karung, 17 kardus berukuran besar dan kecil kemudian diangkut menggunakan mobil.
“Jamu itu ilegal dan dilakukan penyitaan agar tidak beredar di masyarakat atau dijual bebas karena berbahaya,†ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui P dan S hanya sebagai pedagang jamu saja. Sedangkan semua barang berupa jamu ilegal dikirim oleh produsen. Siapa produsennya, BPOM Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kedua pedagang P dan S.
Jamu yang disita petugas BPOM Jawa Tengah terdiri dari berbagai produk seperti jamu kuat, asam urat dan lainnya. Diduga produk jamu ilegal tersebut sudah cukup lama ada dan beberapa diantaranya sudah beredar di masyarakat.
“Hasil pemeriksaan diketahui kedua pedagang sudah sekitar lima tahun menjual produk jamu ilegal tersebut. Jamu tersebut didapat dari kiriman produsen,†lanjutnya.