klaten

DPRD Sukoharjo Minta BPKPAD Pasang Stiker dan Menonaktifkan SPPT Penunggak Pajak

Minggu, 13 Agustus 2023 | 04:30 WIB

Krjogja.com - SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo menindak tegas penunggak pajak dengan memasang stiker sebagai tanda sekaligus efek jera wajib pajak agar diketahui masyarakat. Pemasangan stiker tersebut dilakukan mengingat nilai tunggakan pajak besar.

"Tindakan tegas kepada wajib pajak yang melanggar aturan berupa pemasangan stiker Belum Bayar Pajak terhadap obyek pajak serta menonaktifkan sementara nomor obyek pajaknya," kata Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Sabtu (12/08/2023).

DPRD Sukoharjo berharap dengan adanya tindakan tersebut dapat dijadikan tanda bagi petugas untuk melakukan penagihan. Disisi lain pemasangan stiker juga menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Cerita Anak KKN UGM Ditangisi Warga Desa di Wakatobi Saat Hendak Pulang

"Termasuk juga pemasangan stiker tersebut sebagai efek jera karena dapat dilihat masyarakat bahwa wajib pajak tersebut belum membayar pajak atau menunggak," lanjutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat. Sebab nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp 50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.

Upaya penagihan dilakukan dan membuahkan hasil dimana piutang PBB sebesar Rp 10 miliar diantaranya masuk ke kas daerah. BPKPAD Sukoharjo akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak. Harapannya bisa segera terbayarkan dan menekan angka piutang PBB sekarang.

Baca Juga: Menjanjikan Lolos CPNS, Oknum Anggota Dewan Dipolisikan

BPKPAD Sukoharjo selain upaya penagihan juga melakukan penindakan kepada wajib pajak nakal. Tindakan tegas dilakukan dengan menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan sangat besar.

Sejumlah nomor SPPT wajib pajak sekarang diketahui sudah tidak aktif lagi. BPKPAD Sukoharjo menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan harapan ada efek jera dengan segera melakukan pembayaran piutang pajak

"Nomor SPPT wajib pajak yang kami nonaktifkan ada yang berupa wajib pajak perorangan dan perusahaan. Kebanyakan wajib pajak perorangan dengan nilai piutang sangat besar dan terakumulasi sejak tujuh tahun terakhir," ujarnya.

Baca Juga: Alasan PWNU Tolak Lima Hari Sekolah di Madrasah

Para wajib pajak yang nomor SPPT-nya dinonaktifkan oleh BPKPAD Sukoharjo sebelumnya juga telah mendapat informasi resmi dari petugas untuk segera melunasi tunggakan pajak. Namun pemberitahuan tersebut tidak digubris dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sanksi kepada wajib pajak.

Richard menjelaskan, tindakan tegas berupa menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak besar sangat efektif. Sebab para wajib pajak sangat membutuhkan SPPT dan bukti pelunasan PBB dalam aktivitas transaksi keuangan dan perbankan. Termasuk juga terkait dengan kewajiban pelaporan wajib pajak.

Dengan demikian maka para wajib pajak yang terkena sanksi harus melunasi piutang lebih dulu sebelum nomor SPPT kembali diaktifkan. Richard berharap, dalam waktu dekat sudah ada kesadaran dari para wajib pajak melunasi piutang PBB. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB