Bawaslu Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak terkait terjadinya temuan kejadian tersebut usai pengawasan lapangan di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura. Hal ini penting untuk memastikan PSU digelar.
"Melihat pengalaman sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sukoharjo pernah dilakukan PSU. Seperti pada Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Weru," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan KPU Sukoharjo dan ditetapkan waktu pelaksanaan PSU di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura. PSU dilaksanakan untuk pemungutan suara Pilpres dan DPD saja.
"Untuk pemilih yang berhak menggunakan hak suara dalam PSU tersebut hanya yang sudah terdata dalam DPT. Seperti dilaksanakan di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura sebelumnya. Pelaksanaan PSU mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai," ujarnya. (Mam)