Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura ditetapkan Minggu (18/02/2024) besok. Persiapan sudah dilakukan setelah diketahui jadwal pelaksanaan kegiatan. Logistik pemilu yang dibutuhkan telah disiapkan yakni surat suara Pilpres dan DPD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (17/02/2024) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menerima surat resmi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kartasura terkait rencana pemungutan suara susulan. KPU Sukoharjo setelah menerima surat dari PPK Kartasura kemudian juga sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Prabowo Gibran Masih Unggul Suara, Berikut Gaji Keduanya Jika Terpilih
"PSU di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura dilaksanakan untuk Pilpres dan DPD dan diikuti oleh pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti saat pemungutan suara 14 Februari," ujarnya.
KPU Sukoharjo terkait kejadian di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo. Koordinasi dilakukan mengingat Bawaslu Sukoharjo mengusulkan agar dilakukan PSU tersebut.
TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura akan menggelar PSU Pemilu 2024 karena temuan dugaan pelanggaran. Bawaslu Sukoharjo menemukan ada dua orang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak mendapat undangan resmi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) namun tetap bisa menggunakan hak pilih mengikuti pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sebelumnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) sudah melakukan pengawasan dengan mendatangi sejumlah TPS. Salah satunya yakni di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.
Baca Juga: Klaim Menang Spektakuler, PDIP Peroleh 16 Kursi Legislatif di Purbalingga
Dalam pengawasan di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura Bawaslu Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara. Temuan tersebut berupa adanya dua orang pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan tidak mendapat undangan dari KPPS untuk menggunakan hak pilih justru tetap dilayani menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Dua orang pemilih tersebut hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja saat memilih. Kedua orang tersebut merupakan warga dengan KTP Pekalongan dan Wonosobo.
Saat proses pemungutan suara dua orang pemilih tersebut tetap tetap ditulis dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberikan dua surat suara untuk Pilpres dan DPD. Keduanya kemudian menggunakan hak pilih. Surat suara yang diterima sudah dicoblos di bilik suara dan dimasukan ke dalam kotak suara seperti pemilih lainnya.
Bawaslu Sukoharjo setelah menemukan kejadian tersebut kemudian melakukan kajian. Hasilnya kejadian tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.
Baca Juga: 28 Petugas KPPS di Kulonprogo Jatuh Sakit
"Potensi digelar PSU sangat besar dan PSU akan dilakukan untuk pemungutan suara Pilpres dan DPD," ujarnya.